KENDARI, rubriksatu.com – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman video hingga gelar perkara.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik memperoleh keterangan mengenai adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian.
Dua orang saksi, kata Wisnu, mengaku melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di wilayah Desa Wesalo.
Dalam pemeriksaan, AN juga mengakui telah membakar bambu menggunakan pemantik api. Api tersebut kemudian merambat hingga membakar rerumputan di sekitar lokasi.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” kata Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi turut menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik juga memperoleh keterangan dari Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, yang menerangkan bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan hutan produksi terbatas dengan areal terdampak sekitar 80 hektare.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan penyidik dalam pelaksanaan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka.
Perkara tersebut diproses dengan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Kombes Wisnu menegaskan, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran terus mengintensifkan penanganan kebakaran di lapangan.
Upaya tersebut dilakukan dengan memprioritaskan pemadaman titik api dan pendinginan area terdampak untuk memastikan api benar-benar terkendali serta mencegah penyebaran ke kawasan lain.
Setelah api berhasil dipadamkan, personel tetap melakukan pemantauan terhadap titik-titik bekas kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat bara maupun sumber panas yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu Polda Sultra dan jajaran dalam mencegah kebakaran susulan sekaligus meminimalkan dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kawasan hutan, lingkungan, serta masyarakat.
Editor Redaksi












