KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe memastikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di Jalan Poros Konawe–Kendari, Desa Lalohao, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.50 WITA dan melibatkan sepeda motor Honda Vario DT 2474 ZF dengan mobil Mitsubishi Pajero DT 1259 A.
Dalam kecelakaan itu, pengendara sepeda motor, Abdul Fathir (23), mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Kabupaten Konawe.
Sementara penumpang sepeda motor, Herlyn (21), sempat menjalani perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Bahteramas sebelum akhirnya meninggal dunia.
Adapun pengemudi Mitsubishi Pajero, Nandar (40), tidak mengalami luka. Saat kejadian, kendaraan tersebut juga membawa seorang penumpang, H. Ardin, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasca kecelakaan, Satlantas Polres Konawe langsung melakukan serangkaian langkah penanganan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari pengemudi kendaraan, penumpang, sejumlah saksi di sekitar TKP, personel yang melaksanakan olah TKP, hingga seorang ahli dari bidang perhubungan darat.
Dari keterangan awal dan hasil olah TKP, penyidik menduga kecelakaan terjadi ketika sepeda motor bergerak dari arah Konawe menuju Kendari kemudian melebar ke kanan jalan hingga masuk ke jalur kendaraan Mitsubishi Pajero yang bergerak dari arah berlawanan.
Kondisi kedua kendaraan yang mengalami kerusakan berat juga menjadi bagian dari fakta yang terus didalami penyidik.
Selain itu, polisi turut meminta keterangan ahli mengenai kondisi dan karakteristik jalan di lokasi kejadian, termasuk aspek batas kecepatan pada kawasan pemukiman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasat Lantas Polres Konawe menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengungkap secara utuh penyebab terjadinya kecelakaan. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta, sehingga tidak ada pihak yang langsung disimpulkan bersalah sebelum seluruh proses hukum selesai,” jelasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari masing-masing pihak dengan tetap berpedoman pada fakta dan bukti hukum yang ditemukan.
Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Gelar perkara itu nantinya menjadi dasar dalam menentukan apakah perkara telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Polres Konawe memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel. Polisi juga memastikan seluruh fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait akan diuji dalam proses hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Konawe dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut.
Editor Redaksi







