JAKARTA, rubriksatu.com – Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya mereka yang berstatus paruh waktu.
Pemerintah secara resmi memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK yang beralih menjadi penuh waktu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat mulai Januari 2027.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Kebijakan ini sekaligus menjadi angin segar bagi pemerintah daerah karena beban penggajian yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dialihkan ke pusat.
“PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat,” ucap Purbaya, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (11/9/2026).
Menurut Purbaya, pengalihan beban penggajian ini diharapkan mampu memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, anggaran daerah yang sebelumnya tersedot untuk membayar tenaga PPPK dapat dialihkan guna membiayai pembangunan serta pelayanan publik lainnya.
“Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” jelasnya.
Selain kepastian gaji, pemerintah juga membuka peluang secara bertahap bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu yang mulai berjalan pada Januari 2027.
Purbaya memastikan tambahan anggaran tersebut telah diperhitungkan secara matang dalam APBN sehingga defisit tetap terkendali, sekaligus meminta para PPPK—termasuk tenaga pendidik—untuk tidak khawatir terhadap masa depan status dan penghasilan mereka.
Editor Redaksi












