KENDARI, rubriksatu.com – Perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Bombana Tahun 2024 mulai dipertanyakan. Jaringan Garuda Nusantara Koordinator Daerah Sulawesi Tenggara (JGN Korda Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Koordinator JGN Sultra, Awal, mempertanyakan perkembangan penyidikan yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Padahal, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Kejari Bombana juga disebut telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan ini. Kalau alat bukti sudah cukup, Kejari Bombana harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai proses hukum berjalan tanpa kejelasan,” kata Awal.
Menurut JGN Sultra, masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah bersumber dari keuangan negara.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta Kejari Bombana transparan. Jangan sampai lambannya penanganan justru melahirkan dugaan adanya intervensi, konflik kepentingan, atau ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Awal menegaskan, desakan agar tersangka segera ditetapkan bukan berarti meminta Kejari Bombana mengambil langkah hukum tanpa dasar.
Menurut dia, penetapan tersangka harus tetap berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan.
“Kami tidak meminta Kejaksaan menetapkan tersangka tanpa dasar. Tetapi jika berdasarkan penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup, segera ambil langkah hukum. Jangan biarkan perkara ini berlarut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
JGN Sultra juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Setiap pihak yang nantinya ditemukan memiliki peran berdasarkan alat bukti, kata Awal, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JGN Sultra juga mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan supervisi terhadap perkara tersebut apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan di tingkat Kejari Bombana.
Menurut Awal, supervisi diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan tidak terhambat oleh faktor di luar kepentingan penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Kejari Bombana harus menunjukkan bahwa proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Jika bukti sudah cukup, tetapkan tersangka,” tegasnya.
JGN Sultra menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
Kelompok tersebut juga meminta Kejari Bombana mengungkap secara proporsional perkembangan penyidikan kepada publik, termasuk apabila terdapat kendala yang menyebabkan proses penanganan perkara membutuhkan waktu.
Pada akhirnya, JGN Sultra menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor Redaksi












