KENDARI, rubriksatu.com – Kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang menyeret PT Travelina Indonesia Cabang Kendari memasuki babak baru. Polisi mengamankan seorang berinisial Wi, yang disebut sebagai Direktur PT Travelina Indonesia.
Wi diamankan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Minggu, 15 Februari 2026, terkait persoalan pemberangkatan jemaah umrah yang terjadi sehari sebelumnya.
Saat itu, sebanyak 64 jemaah disebut diberangkatkan melalui Travelina Indonesia Cabang Kendari untuk melaksanakan ibadah umrah.
Namun, persoalan muncul setelah 30 jemaah yang telah berada di Madinah, Arab Saudi, diduga mengalami penelantaran. Sementara itu, 34 jemaah lainnya masih berada di Jakarta tanpa kejelasan mengenai keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan. Adapun lokasi perkara tercatat di Jalan Sao-sao, BTN 1 Blok H Nomor 16, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui keberadaan Wi di Jakarta. Personel Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari selanjutnya melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid Nomor 19, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah diamankan, Wi dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan pengamanan tersebut.
“Wi diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Wi juga disangkakan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami rangkaian penyelenggaraan perjalanan umrah tersebut, termasuk persoalan keberangkatan 34 jemaah yang masih berada di Jakarta serta kondisi 30 jemaah yang sebelumnya telah tiba di Madinah.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah yang dilakukan pihak Travelina Indonesia Cabang Kendari.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Seluruh dugaan tindak pidana terhadap Wi akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Editor Redaksi












