KENDARI, rubriksatu.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang dalam pernyataan organisasi tersebut diduga melibatkan PT Alif Energi Mandiri.
Desakan itu disampaikan setelah PW SEMMI Sultra mengaku menemukan sejumlah indikasi melalui hasil investigasi internal yang mengarah pada dugaan penyaluran Solar subsidi kepada sejumlah perusahaan industri di Sulawesi Tenggara.
Menurut PW SEMMI Sultra, BBM yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu diduga dialihkan melalui jaringan penampungan sebelum kembali didistribusikan.
Sekretaris Umum PW SEMMI Sultra, Fandi Anugrah, S.H., mengatakan dugaan tersebut menjadi perhatian serius, terutama di tengah keluhan masyarakat terkait kelangkaan Solar subsidi di sejumlah wilayah.
“Hasil investigasi kami menemukan dugaan adanya pola distribusi Solar subsidi yang terstruktur. Modusnya diduga menggunakan badan usaha transportir BBM sehingga seolah-olah legal, padahal kami menduga BBM yang disalurkan berasal dari Solar subsidi, bukan Solar industri sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Fandi.
PW SEMMI Sultra juga menduga aktivitas distribusi tersebut berada di bawah kendali manajemen PT Alif Energi Mandiri, dengan seorang berinisial R yang disebut diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional perusahaan.
Namun demikian, Fandi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil investigasi internalnya, PW SEMMI Sultra menduga pasokan Solar subsidi berasal dari lokasi penampungan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu, organisasi tersebut juga menduga terdapat rantai distribusi yang melibatkan SPBU Puuwatu dan SPBU Rabam.
Atas dasar itu, PW SEMMI Sultra meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum SPBU maupun pihak lain yang diduga memfasilitasi pengumpulan Solar subsidi melalui pembelian berulang secara sistematis.
PW SEMMI Sultra juga menduga BBM bersubsidi tersebut selanjutnya disalurkan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Tunas Persada Mining.
Meski demikian, organisasi tersebut kembali menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum yang berlaku.
Fandi menambahkan, apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi itu terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Sebagai tindak lanjut, PW SEMMI Sultra menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan Mabes Polri untuk mengusut secara menyeluruh dugaan distribusi Solar subsidi ilegal tersebut, termasuk dugaan keterlibatan PT Alif Energi Mandiri, pihak berinisial R, SPBU di Desa Amoito, SPBU Puuwatu, SPBU Rabam, maupun pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum. Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar distribusi BBM bersubsidi kembali tepat sasaran,” tegas Fandi.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Alif Energi Mandiri maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan PW SEMMI Sultra belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Editor Redaksi












