Antrean Solar Dipungut Retribusi Parkir, Sopir Pertanyakan Dasar dan Keadilan Kebijakan Pemkot Kendari

KENDARI, rubriksatu.com – Kebijakan penarikan retribusi terhadap kendaraan yang mengantre BBM jenis solar di salah satu SPBU di Kota Kendari menuai keluhan dari para sopir. Mereka menilai kebijakan tersebut menambah beban di tengah kondisi kelangkaan solar yang membuat pengemudi harus mengantre selama berjam-jam.

Retribusi diberlakukan terhadap kendaraan yang mengantre di bahu jalan dengan tarif Rp5.000 untuk kendaraan kecil dan Rp10.000 untuk kendaraan besar.

Salah seorang sopir, Rudi, mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut. Menurutnya, pungutan hanya dikenakan kepada kendaraan yang mengantre solar, sementara kendaraan yang mengantre Pertalite dan sama-sama menggunakan bahu jalan tidak dikenai retribusi.

“Kami tidak mempermasalahkan kalau memang itu untuk menambah pendapatan daerah. Tapi kenapa hanya pengantre solar yang dikenakan retribusi, sedangkan pengantre Pertalite, baik motor maupun mobil, tidak dipungut biaya yang sama,” ujar Rudi saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa para sopir sedang mengantre untuk mendapatkan BBM, bukan memarkir kendaraan.

“Kalau di swalayan wajar ada retribusi parkir karena ada jasa penitipan kendaraan. Tapi di SPBU kami sedang mengantre karena ingin mengisi BBM, bukan parkir,” katanya.

Menurut Rudi, antrean kendaraan hingga meluber ke bahu jalan bukan disebabkan oleh keinginan para sopir, melainkan akibat terbatasnya pasokan solar.

“Kami antre bukan karena mau, tetapi karena solar langka. Kalau memang harus dipungut retribusi, seharusnya semua kendaraan yang mengantre di bahu jalan diperlakukan sama. Jangan hanya pengantre solar,” tegasnya.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, dasar hukum, dan asas keadilan dalam penerapan retribusi di lokasi antrean BBM. Para sopir berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat yang terdampak kelangkaan solar.

Untuk memperoleh keterangan yang berimbang, media ini telah menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, ia meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung di kantornya.

“Nanti besok ya, konfirmasi di kantor. Selesai saya kerja bakti,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Kendari terkait dasar hukum, mekanisme, maupun alasan penerapan retribusi terhadap kendaraan yang mengantre BBM jenis solar di lokasi tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI