BOMBANA, rubriksatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan hukum yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HR, HKM, dan ASB. Terhadap ketiga tersangka juga telah dilakukan penahanan,” ujar Dody.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37). Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir di wilayah Bombana.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik memastikan proses hukum belum berhenti. Ditreskrimsus Polda Sultra masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat maupun jaringan yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” kata Dody.
Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sultra bersama personel TNI dan Pemerintah Kabupaten Bombana melakukan operasi penertiban di sejumlah titik lokasi tambang emas ilegal di Desa Wumbubangka.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan, di antaranya puluhan mesin domfeng, mesin crusher, dan mesin tromol.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Selain proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditahan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor Redaksi












