Kecelakaan Berulang, KNPI Konut Desak Audit Total dan Hentikan Hauling PT SPL
KONUT – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta kementerian dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan PT Sultra Prima Lestari (SPL).
Selain itu, KNPI juga meminta aktivitas hauling Crude Palm Oil (CPO) yang melintasi jalan kabupaten di Desa Laronanga, Kecamatan Andowia, dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan.
Desakan tersebut muncul menyusul berulangnya kecelakaan lalu lintas di jalur hauling yang mengakibatkan korban luka hingga korban jiwa. KNPI Konawe Utara menilai rangkaian insiden tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai peristiwa biasa, melainkan menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional perusahaan.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Konawe Utara, Khiroto Alam Ahmad, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan operasional perusahaan.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk segera menghentikan sementara aktivitas hauling PT Sultra Prima Lestari sampai dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan. Jalan kabupaten merupakan fasilitas publik yang harus memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru menjadi lokasi yang berulang kali menimbulkan kecelakaan,” tegas Khiroto.
Selain penghentian sementara aktivitas hauling, KNPI Konawe Utara meminta pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan PT Sultra Prima Lestari, mulai dari izin usaha perkebunan, operasional pabrik kelapa sawit, penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur hauling, dokumen lingkungan, hingga pemenuhan seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurut Khiroto Alam Ahmad, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya fokus pada persoalan kecelakaan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan PT Sultra Prima Lestari. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kewajiban hukum lainnya, pemerintah harus memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Khiroto.
DPD KNPI Konawe Utara juga mendesak Bupati Konawe Utara melalui Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis terkait untuk melakukan audit terpadu terhadap aktivitas perusahaan.
Audit tersebut diharapkan mencakup kelayakan jalan, kapasitas kendaraan angkut, kepatuhan terhadap batas muatan, sistem keselamatan operasional, dampak lingkungan, hingga penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur hauling.
Di sisi lain, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional setiap insiden kecelakaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas hauling. Apabila ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diminta dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
KNPI Konawe Utara menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, setiap investasi harus dijalankan dengan mengedepankan keselamatan masyarakat, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Kami mendukung investasi yang taat hukum, bukan investasi yang mengabaikan keselamatan masyarakat. Jangan sampai korban terus berjatuhan baru pemerintah bertindak. Sudah saatnya dilakukan penghentian sementara aktivitas hauling dan evaluasi total seluruh perizinan PT Sultra Prima Lestari demi kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kepentingan daerah,” pungkas Khiroto.
DPD KNPI Kabupaten Konawe Utara memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut serta mendorong pemerintah dan DPRD Konawe Utara menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, KNPI Konawe Utara menyatakan siap menempuh langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk kontrol sosial demi melindungi kepentingan masyarakat.
Editor Redaksi












