BGN Larang Dapur MBG Pakai Minyakita dan LPG 3 Kg, Bandel Langsung Ditutup

JAKARTA, rubriksatu.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti Minyakita, gas LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, BGN tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga menutup operasional dapur MBG yang membandel.

“Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Enggak boleh,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Sudaryono mengatakan BGN membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Apabila masyarakat menemukan dapur MBG menggunakan barang bersubsidi, laporan dapat disampaikan kepada BGN untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang menemukan di media sosial, silakan dilaporkan. Dapur mana yang menggunakan Minyakita, nanti kita beri surat teguran, surat peringatan. Kalau memang masih ngeyel dan bandel, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya.

Menurutnya, larangan tersebut bertujuan agar komoditas bersubsidi tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya, bukan untuk kebutuhan operasional program pemerintah.

Selain melarang penggunaan barang subsidi, Sudaryono mengingatkan pengelola dapur MBG agar tidak memanfaatkan anjloknya harga komoditas pangan untuk membeli bahan baku dengan harga terlalu rendah, khususnya telur.

Ia mencontohkan, saat harga telur di tingkat peternak sempat turun hingga Rp12.000–Rp15.000 per kilogram, pengelola dapur tetap diwajibkan membeli sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP), yakni sekitar Rp25.000 per kilogram.

Langkah tersebut, menurut Sudaryono, bertujuan menjaga keberlangsungan usaha peternak sekaligus menjadikan Program MBG sebagai instrumen stabilisasi harga pangan.

“Kalau harga telur jatuh sampai Rp12.000 atau Rp15.000, kepala dapur tetap harus membeli sesuai Harga Acuan Pemerintah, bukan mengikuti harga yang sedang turun. Tujuannya agar peternak tidak dirugikan,” jelasnya.

Sudaryono menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu mendukung keberlanjutan sektor pertanian dan peternakan melalui pola pengadaan bahan pangan yang adil dan sesuai kebijakan pemerintah.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI