KASTARA Desak Bea Cukai Kendari Bongkar Dalang Peredaran Rokok Ilegal di Sultra

KENDARI, rubriksatu.com – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) mengkritik klaim keberhasilan Kantor Bea Cukai Kendari sepanjang 2026 yang menyebut telah melakukan ratusan penindakan serta menyelamatkan miliaran rupiah penerimaan negara. Menurut KASTARA, capaian tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan dan dinilai lebih bersifat pencitraan administratif.

Aliansi yang terdiri atas SAC, AMAN Sultra, KORAN Sultra, AMARA Sultra, GEMPUR Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, dan FORMALISH menilai operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal belum menyentuh akar persoalan, yakni jaringan pemasok dan bandar besar.

Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, mengatakan Operasi ASAP maupun penindakan rutin yang dilakukan Bea Cukai Kendari lebih banyak menyasar pedagang eceran, sementara pelaku utama yang diduga mengendalikan distribusi rokok ilegal dinilai belum tersentuh.

“Bea Cukai begitu garang terhadap warung dan pedagang eceran, tetapi terkesan lemah ketika berhadapan dengan jaringan bisnis besar yang menjadi pemasok utama rokok ilegal,” ujar Ikhram dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil investigasi internal yang diklaim KASTARA, peredaran rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara. Kondisi tersebut, menurut aliansi itu, menunjukkan bahwa pengawasan dan fungsi intelijen masih perlu diperkuat.

KASTARA menilai apabila operasi pemberantasan yang dilakukan sejak awal tahun berjalan efektif, maka distribusi barang ilegal seharusnya mengalami penurunan signifikan. Namun, menurut mereka, rokok ilegal masih mudah ditemukan di Kota Kendari, Baubau, Konawe, Muna hingga Buton Selatan.

Atas dasar itu, KASTARA menduga masih terdapat jaringan distribusi utama yang belum tersentuh penegakan hukum.

Ikhram kemudian menantang Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, agar tidak hanya mengandalkan data statistik penindakan sebagai indikator keberhasilan.

Bahkan, KASTARA menyatakan siap menunjukkan lokasi yang mereka klaim sebagai gudang penyimpanan, titik bongkar muat, hingga jaringan pemasok rokok ilegal apabila Bea Cukai mengalami kendala dalam memperoleh informasi.

Selain itu, aliansi tersebut juga mempertanyakan transparansi penerapan sanksi administrasi melalui mekanisme Ultimum Remedium senilai Rp447.857.000 yang sebelumnya diklaim telah diterapkan oleh Bea Cukai Kendari.

KASTARA meminta agar identitas korporasi maupun distributor yang dikenai sanksi tersebut dibuka kepada publik sehingga tidak memunculkan spekulasi mengenai proses penegakan hukum.

Menurut KASTARA, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal seharusnya tidak berhenti pada penyitaan barang di tingkat pengecer, tetapi juga menyasar aktor intelektual, pemodal, dan jaringan distribusi yang diduga mengendalikan masuknya barang ilegal ke Sulawesi Tenggara.

Aliansi itu juga mengingatkan bahwa apabila penegakan hukum hanya menyasar pedagang kecil tanpa menyentuh pelaku utama, publik berpotensi mempertanyakan efektivitas dan integritas penegakan hukum di sektor kepabeanan.

KASTARA menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dan siap mengambil langkah lanjutan guna mendorong pengungkapan dugaan jaringan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *