KENDARI, rubriksatu.com – Seorang pria yang diduga merupakan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dilaporkan terlibat keributan dengan seorang pelanggan di Rumah Makan Sari Laut Doa Ibu Dua, kawasan Eks MTQ, Kota Kendari, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, insiden bermula saat seorang pelanggan berinisial U sedang menikmati makanan yang telah dipesannya. Tidak lama kemudian, dua pria berambut cepak diduga menghampiri korban hingga terjadi adu mulut.
Korban mengaku merasa mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak menyenangkan ketika sedang makan. Saat mempertanyakan identitas kedua pria tersebut, salah seorang di antaranya disebut sempat mengaku berasal dari Polisi Militer (POM).
Menurut pengakuan korban, dirinya berusaha meredam situasi dengan mengajak menyelesaikan persoalan secara baik-baik agar keributan tidak berlanjut. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons positif.
Korban menuturkan, perselisihan diduga dipicu oleh suara tempat tisu yang secara tidak sengaja membentur meja saat dirinya mengambil tisu. Meski telah menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukan disengaja, salah seorang pria yang belakangan diketahui bernama Ahmad disebut tetap menghampirinya dan diduga menantang korban untuk berkelahi.
Ketegangan kemudian berlanjut hingga ke luar rumah makan. Dalam situasi tersebut, kedua pria itu akhirnya mengaku sebagai pegawai Lapas Kendari. Salah seorang di antaranya bahkan disebut mempersilakan korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan apabila merasa keberatan atas tindakannya.
Insiden itu sempat menjadi perhatian sejumlah pengunjung karena dinilai mengganggu kenyamanan di lokasi.
Menanggapi peristiwa tersebut, sejumlah aktivis di Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda dan Ormas (KOMPAS) mengecam dugaan tindakan arogan tersebut. Mereka mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Lapas Kelas IIA Kendari guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Editor Redaksi












