KENDARI, rubriksatu.com – Sebanyak 113 penyidik dan penyidik pembantu dari Direktorat Reserse Narkoba, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta satuan reserse Polres jajaran Polda Sulawesi Tenggara mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Claro Hotel Kendari, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang reserse guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Sertifikasi dibuka oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., mewakili Kapolda Sultra. Turut hadir Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri Irjen Pol. Agus Santoso, S.I.K., M.Si., selaku Tim Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Penyidik, beserta para Pejabat Utama Polda Sultra.
Dikesempatan itu, Irjen Pol. Agus Santoso menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap penyidik memiliki kemampuan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi penyidik dan penyidik pembantu. Melalui sertifikasi ini, setiap personel diharapkan memiliki standar kompetensi yang terukur dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Wakapolda Sultra dalam amanat Kapolda menegaskan bahwa fungsi reserse merupakan garda terdepan Polri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, kualitas penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sangat bergantung pada kompetensi dan profesionalisme penyidik.
“Uji kompetensi yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi merupakan proses strategis untuk memastikan setiap penyidik dan penyidik pembantu benar-benar memiliki kapasitas dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Wakapolda.
Dalam pelaksanaannya, sertifikasi menggunakan metode Daftar Instruksi Terstruktur (DIT) dan uji praktik. Dengan metode tersebut, peserta tidak hanya mengikuti tes tertulis, tetapi juga diuji melalui simulasi penanganan perkara yang menggambarkan situasi nyata di lapangan.
Wakapolda juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti setiap tahapan asesmen dengan penuh kejujuran, disiplin, dan integritas. Menurutnya, sertifikasi ini menjadi sarana evaluasi sekaligus ruang untuk terus meningkatkan kemampuan profesional setiap penyidik.
“Kegiatan ini merupakan investasi jangka panjang bagi karier para penyidik sekaligus bagi kemajuan institusi Polri. Lulusan sertifikasi diharapkan mampu menjadi teladan serta motor penggerak peningkatan kualitas penyidikan di satuan masing-masing,” katanya.
Di akhir sambutannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim asesor yang bertugas melaksanakan penilaian secara independen sehingga hasil sertifikasi benar-benar mencerminkan kompetensi peserta.
“Saya berharap seluruh rangkaian uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan personel yang berkualitas. Dengan demikian, profesionalisme fungsi reserse di jajaran Polda Sultra akan semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam penegakan hukum dapat terus diperkuat,” pungkasnya.
Editor Redaksi












