KONAWE, rubriksatu.com – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Konawe menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sorotan tersebut mencakup kualitas belanja modal, keterlambatan penyelesaian proyek infrastruktur, hingga kesalahan kodefikasi penganggaran yang dinilai berpotensi mengaburkan realisasi belanja publik.
Pandangan Fraksi Gerindra disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Konawe, Dedy, SE, dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Dedy menegaskan Pemerintah Kabupaten Konawe perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas belanja modal serta ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya yang menangani proyek-proyek strategis.
“Kami mencermati masih adanya sejumlah proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2025 yang tidak selesai tepat waktu. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Dedy.
Ia menilai keterlambatan penyelesaian proyek menjadi ironi di tengah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang juga mengungkap masih adanya persoalan dalam tata kelola penganggaran daerah.
Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti masih ditemukannya kesalahan kodefikasi penganggaran pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti belanja barang dan jasa yang justru dicatat sebagai belanja modal maupun sebaliknya.
Menurut Dedy, praktik tersebut berpotensi mengaburkan nilai riil belanja modal yang semestinya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kami meminta komitmen tegas Bupati Konawe untuk menertibkan kodefikasi penganggaran tersebut agar pengelolaan APBD lebih akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap rekanan yang lalai menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Pemutusan kontrak hingga pemberian sanksi daftar hitam (blacklist), kata Dedy, harus diterapkan secara objektif terhadap pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Langkah tegas tersebut penting demi menjaga kualitas fisik atau mutu bangunan sekaligus menyelamatkan uang rakyat,” katanya.
Dalam pandangan fraksinya, Gerindra turut menyoroti sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang menjadi perhatian publik sepanjang 2025.
Salah satunya adalah proyek rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe senilai Rp3,22 miliar yang dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa. Proyek dengan masa kontrak 120 hari tersebut dilaporkan baru mencapai progres sekitar 85 persen saat kontrak berakhir pada 26 Desember 2025.
Sorotan lainnya mengarah pada proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur) senilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora bersama CV Razka Sarana Konstruksi. Proyek tersebut menjadi perhatian karena papan informasi kegiatan tidak mencantumkan durasi pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyinggung proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II senilai Rp12,64 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025. Proyek yang dikerjakan CV Sinar Tamu itu dimulai pada 4 November 2025 dengan masa pelaksanaan 58 hari kalender dan ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025. Namun, pekerjaan tersebut baru diselesaikan pada awal tahun 2026.
Melalui catatan terhadap LPj APBD 2025 tersebut, Fraksi Gerindra berharap Pemerintah Kabupaten Konawe menjadikan evaluasi ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kualitas pembangunan, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Menanggapi berbagai catatan fraksi, Bupati Konawe H. Yusran Akbar mengakui masih terdapat kekeliruan dalam penganggaran dan kodefikasi belanja pada pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan sekaligus menjawab pandangan umum enam fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala SKPD, Yusran mengungkapkan masih ditemukan kesalahan dalam penyesuaian nomenklatur dan kodefikasi belanja pada sejumlah perangkat daerah.
Menurutnya, kekeliruan tersebut terlihat dari penggunaan kode rekening yang tidak sesuai, seperti belanja barang dan jasa yang diklasifikasikan sebagai belanja modal maupun sebaliknya.
Ia menegaskan ketelitian dalam penyusunan anggaran menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD.
Karena itu, Yusran menginstruksikan seluruh kepala SKPD agar meningkatkan kinerja dan tanggung jawab terhadap keakuratan data serta informasi yang disajikan dalam laporan keuangan masing-masing perangkat daerah.
“Setiap SKPD harus memiliki laporan keuangan untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan daerah supaya opini WTP dapat dipertahankan,” tegas Yusran.
Ia juga meminta seluruh SKPD terus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai leading sector dalam penyusunan laporan keuangan daerah.
Menurut Yusran, instruksi tersebut wajib dijalankan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe dan akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi kinerja perangkat daerah.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penyusunan dan penganggaran fiskal daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan.
Ia berharap langkah tersebut mampu mewujudkan struktur APBD Kabupaten Konawe yang lebih sehat, tertib, transparan, dan berkualitas pada tahun-tahun mendatang.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe untuk memperkuat disiplin pengelolaan anggaran serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan APBD demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Laporan: Redaksi







