KONAWE, rubriksatu.com – Humas PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Sakirman, menyatakan bahwa dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilaporkan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri merupakan persoalan lama yang telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dari Gakkum.
Pernyataan tersebut disampaikan Sakirman saat dikonfirmasi terkait laporan LPTE yang disertai dokumentasi berupa dugaan limbah oli bekas dan onderdil alat berat yang disebut berserakan di area operasional PT GMS.
Menurut Sakirman, foto-foto yang dijadikan dasar laporan merupakan dokumentasi lama.
“Itu foto lama, sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai instansi yang melakukan pemeriksaan, Sakirman menyebut proses tersebut telah dilakukan oleh Gakkum.
“Pihak Gakkum yang tindak lanjuti beberapa bulan lalu. Silakan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” katanya.
Meski mengklaim telah ada tindak lanjut dari Gakkum, pihak PT GMS belum dapat menunjukkan dokumen pendukung berupa berita acara pemeriksaan, surat pemberitahuan kunjungan, maupun dokumentasi saat tim Gakkum melakukan pengecekan di lokasi.
Media ini juga telah meminta salinan dokumentasi maupun surat yang menunjukkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, dokumen dimaksud belum diberikan oleh pihak perusahaan.
Sebelumnya, LPTE melaporkan PT GMS ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025 dengan Nomor Laporan 013/B/Adn/LPTE/XII/2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kelautan berupa pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Gakkum terkait pernyataan PT GMS mengenai tindak lanjut pemeriksaan atas dugaan pencemaran limbah B3 tersebut.
Editor Redaksi







