Respon Cepat Laporan Warga, Satreskrim Polres Konawe Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

KONAWE, rubriksatu.com – Kurang dari sepekan setelah menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 18.50 WITA di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi. Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC AIPTU Supahmil bersama sejumlah personel setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di wilayah Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang. Kesempatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencurian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat dan kesigapan Satreskrim Polres Konawe dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *