KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi pemerintah di wilayah Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi penyaluran barang bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh Jefri Hamzah S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan jajarannya terhadap distribusi LPG bersubsidi di wilayah hukum Polres Konawe.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan satu unit kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi DT 8603 DA yang mengangkut sebanyak 258 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kendaraan tersebut mengangkut ratusan tabung LPG subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan maupun niaga sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku,” ungkap Jefri.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta seluruh muatan LPG subsidi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menduga ratusan tabung LPG tersebut akan dibawa ke luar daerah untuk diperjualbelikan. Dugaan tersebut kini masih terus didalami guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas distribusi tersebut.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengangkutan LPG subsidi tersebut serta mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Jefri, penyalahgunaan distribusi LPG subsidi berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat program subsidi pemerintah.
“Pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi merupakan bagian dari upaya negara menjaga hak masyarakat agar tetap memperoleh kebutuhan energi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Polres Konawe mengimbau seluruh pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi aturan distribusi barang bersubsidi dan tidak melakukan praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayah Kabupaten Konawe.
Laporan Asman












