Mediasi Buntu, Warga Segel Lahan Sawit yang Dikuasai PT TPM

KONAWE, rubriksatu.com – Sengketa lahan antara warga dan PT Tani Prima Makmur (TPM) kembali memanas. Merasa haknya belum memperoleh kepastian dan penyelesaian yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, seorang warga bernama Asman mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan perkebunan sawit yang diklaim sebagai miliknya.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dan hingga Kamis (11/6/2026) lahan tersebut masih dipasangi plang larangan beraktivitas.

Langkah tersebut diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi Polres Konawe tidak menghasilkan kesepakatan terkait tuntutan ganti rugi atas lahan yang diduga telah dikuasai dan dikelola perusahaan selama belasan tahun.

Sebelumnya, Asman telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Konawe pada 3 Oktober 2025 melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM.

Dalam proses mediasi, Asman awalnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta. Namun sebagai bentuk kompromi, ia menurunkan tuntutannya menjadi Rp50 juta. Sementara pihak perusahaan, menurut Asman, hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp25 juta yang kemudian dinaikkan menjadi Rp30 juta.

Perbedaan nilai tersebut membuat mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Merasa telah memberikan waktu yang cukup sejak laporan dilayangkan pada Oktober 2025, Asman akhirnya memasang baliho larangan aktivitas di atas lahan yang diklaimnya sebagai milik pribadi berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki.

Dalam plang yang dipasang di lokasi tertulis larangan melakukan aktivitas apa pun tanpa izin dari pemilik lahan. Plang tersebut juga memuat peringatan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asman menegaskan dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan menurunkan nilai tuntutan ganti rugi. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan.

“Kami hanya meminta ganti rugi Rp50 juta. Itu pun sudah turun dari tuntutan awal Rp100 juta. Kalau memang tidak bisa dibayarkan, tinggalkan saja lahan saya. Cabut seluruh pohon sawit yang ada di atas tanah saya. Perusahaan sudah menikmati lahan tersebut selama belasan tahun. Waktu yang saya berikan juga sudah cukup lama sejak Oktober 2025. Jadi bersihkan sawit ini dari lahan saya,” tegas Asman.

Selain kepada pihak perusahaan, Asman juga mendesak Polres Konawe untuk segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya.

“Saya meminta Polres Konawe bertindak tegas. Lahan saya diduga telah diserobot dan dikuasai selama belasan tahun. Saya berharap ada kepastian hukum sehingga hak-hak masyarakat kecil tidak kalah oleh kepentingan perusahaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TPM belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi maupun penyegelan lahan yang dilakukan oleh Asman. Redaksi sudah melakukan klarifikasi kepada Humas PT TPM melalui pesan WhatsApp namun belum ada jawaban.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI