Tambang Batu Tanpa Izin di Pomalaa Terbongkar, Tiga Ekskavator Disita Polisi

KOLAKA, rubriksatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dan menahan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKBP Edi Raharjono, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti yang disita antara lain tiga unit ekskavator serta material batu hasil penambangan yang ditemukan di lokasi.

“Tim mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, serta material batu hasil kegiatan tambang,” jelasnya.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum itu.

AKBP Edi menegaskan, penanganan perkara tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal tersebut juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola sesuai aturan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *