KENDARI, rubriksatu.com – Tim Satreskrim Polresta Kendari kembali meringkus seorang spesialis pencurian barang elektronik yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
Pelaku berinisial DE (38), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.45 WITA setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di puluhan lokasi berbeda di Kota Kendari.
Penangkapan DE merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian yang dialami seorang pengacara berinisial LY (39). Korban kehilangan tas berisi kartu ATM, kartu identitas, uang tunai, dan telepon genggam saat tertidur di dalam mobilnya di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, pada 7 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk yang mengarah pada identitas tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil kami amankan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan turut mengungkap sejumlah aksi pencurian lain yang pernah dilakukan,” ujar AKP Welliwanto, Minggu (7/6/2026).
Dalam pemeriksaan, DE mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial UT yang kini masih dalam pengembangan penyidik. Keduanya memiliki peran berbeda saat beraksi.
Modus yang digunakan adalah mengincar korban yang sedang lengah atau tertidur di dalam kendaraan. Pada kasus yang menimpa LY, DE turun dari sepeda motor dan mengambil satu unit telepon genggam Vivo F23 5G serta uang tunai yang berada di atas dashboard mobil korban. Sementara UT bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Setelah berhasil menguasai barang curian, telepon genggam milik korban dijual dengan harga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan bersama uang tunai milik korban kemudian dibagi oleh kedua pelaku.
Polisi juga mengungkap sebagian hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Lebih lanjut, AKP Welliwanto mengungkapkan bahwa DE bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Tersangka tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan pada tahun 2021 dan kasus pencurian pada tahun 2025.
“Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2021 dan pencurian tahun 2025. Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian barang elektronik di 41 tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik guna memastikan seluruh lokasi kejadian serta kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor kepada pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam Vivo F23 5G milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, DE masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Kendari, sementara polisi terus memburu rekannya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat tingginya jumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran pelaku. Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga yang disimpan di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Editor Redaksi







