KONAWE, rubriksatu.com – Kredibilitas PT Bumi Konawe Abadi (BKA) tengah menjadi sorotan tajam setelah perusahaan tambang tersebut diduga mengingkari kesepakatan resmi terkait Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang sebelumnya disepakati bersama masyarakat lingkar tambang, DPRD Konawe Utara, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah.
Akibat tidak adanya realisasi terhadap komitmen yang telah dituangkan dalam berita acara resmi, masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Motui akhirnya meluapkan kekecewaan dengan melakukan aksi pendudukan jalan kabupaten yang selama ini menjadi jalur operasional kendaraan perusahaan.
Berdasarkan Berita Acara tertanggal 18 Mei 2026, PT BKA mengakui adanya kewajiban dana PPM yang disebut mencapai sekitar Rp6 miliar untuk periode 2019 hingga 2025. Dalam forum yang turut dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Konawe Utara, unsur kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat tersebut, perusahaan juga menyatakan kesediaan untuk merealisasikan sejumlah program yang menjadi tuntutan warga.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib segera menindaklanjuti program-program PPM yang menjadi hak masyarakat lingkar tambang. Bahkan secara tegas disepakati bahwa apabila dalam waktu dua minggu tidak ada realisasi, masyarakat berhak melakukan aksi pendudukan terhadap jalan kabupaten yang digunakan sebagai akses operasional perusahaan.
Namun hingga batas waktu yang disepakati berakhir, masyarakat mengaku belum melihat langkah nyata dari perusahaan untuk memenuhi komitmen tersebut.
“Kesepakatan dibuat di hadapan Ketua DPRD, Anggota DPRD, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Tetapi setelah dua minggu berlalu, tidak ada realisasi yang jelas. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ungkap Iswanto, perwakilan masyarakat lingkar tambang.
Kondisi ini memunculkan kemarahan warga yang merasa hanya diberikan janji tanpa kepastian. Bagi masyarakat, persoalan ini tidak lagi semata menyangkut dana PPM, tetapi menyangkut integritas dan keseriusan perusahaan dalam menghormati kesepakatan yang telah dibuat secara resmi.
Masyarakat menilai sikap PT BKA bukan hanya mengabaikan hak-hak warga lingkar tambang, tetapi juga berpotensi mencederai marwah forum resmi yang melibatkan lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Sebab, kesepakatan tersebut bukanlah hasil komunikasi informal, melainkan keputusan yang dituangkan dalam dokumen resmi dan ditandatangani oleh para pihak yang hadir.
“Kalau kesepakatan yang dibuat di hadapan DPRD, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian saja tidak dijalankan, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap komitmen perusahaan ke depan?” tegas Iswanto.
Kekecewaan masyarakat kemudian diwujudkan melalui aksi pendudukan jalan kabupaten yang menjadi jalur lalu lintas dump truck perusahaan. Warga menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan, melainkan pelaksanaan dari poin yang telah disetujui bersama apabila perusahaan gagal memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang. Di tengah besarnya aktivitas eksploitasi sumber daya alam, masyarakat menilai perusahaan seharusnya menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata, bukan sekadar janji dalam forum pertemuan.
Masyarakat kini mendesak DPRD Konawe Utara, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh poin kesepakatan dijalankan sesuai komitmen yang telah dibuat.
Warga juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban PPM, mengingat program tersebut merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara perusahaan dan masyarakat, melainkan juga wibawa lembaga-lembaga yang hadir dan menjadi saksi dalam proses mediasi. Ketika sebuah kesepakatan resmi yang ditandatangani di hadapan pejabat negara tidak dijalankan, maka kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian konflik berpotensi ikut tergerus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Konawe Abadi (BKA) belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait tudingan masyarakat mengenai belum direalisasikannya poin-poin kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tanggal 18 Mei 2026.
Editor Redaksi












