BAUBAU, rubriksatu.com – Dugaan penggunaan material hasil pertambangan ilegal dalam proyek strategis nasional pembangunan End Strip dan Runway End Safety Area (RESA) TH 04 Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak baru.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Laporan itu diajukan oleh Wakil Bendahara Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Enggi Saputra Indra.
Laporan tersebut muncul setelah mencuat dugaan bahwa proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu menggunakan material galian C yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Konind Makmur Sentosa dan menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur strategis nasional di sektor transportasi udara.
Enggi mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sultra dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
“Iya, kami secara resmi telah melaporkan hal tersebut di Kejati Sultra. Sekarang tinggal menunggu hasil kinerja dari pihak-pihak tersebut,” ujar Enggi.
Menurutnya, karena proyek tersebut menggunakan dana negara, maka seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek perlu dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kami melaporkan oknum-oknum yang terlibat, di antaranya PT Konind Makmur Sentosa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Jirolu Sakatama, PT Danurer Sarana Cipta, hingga Kepala Bandara Betoambari Baubau berinisial ALB selaku kuasa anggaran yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek bersumber dari APBN tersebut,” jelasnya.
Penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dalam proyek pemerintah, dinilai tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebab, selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik tersebut juga dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana.
Enggi menyebut penggunaan material ilegal dalam proyek yang dibiayai APBN berpotensi melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161.
“Penggunaan material yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi merugikan negara. Jika ada indikasi proyek pembangunan menggunakan material ilegal, maka pihak kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegasnya.
Karena itu, PB HMI mendesak Kejati Sultra agar tidak memandang sebelah mata laporan tersebut mengingat proyek yang dipersoalkan merupakan proyek strategis yang menggunakan dana negara.
“Kami berharap dan meminta agar Kejati Sultra dapat serius menangani kasus ini. Kasus ini jangan dianggap sepele,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan Bandara Betoambari, Ahyar, sebelumnya mengakui proyek pengembangan bandara memang sedang berjalan. Namun ia mengungkapkan adanya persoalan terkait ketersediaan material galian C yang memiliki izin resmi di Kota Baubau.
“Jadi begini, memang betul kita ada pekerjaan terkait pengembangan bandara udara,” ujar Ahyar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Menurut Ahyar, selama ini pihaknya menerima berbagai masukan dari media, aktivis maupun mahasiswa terkait penggunaan material galian C. Namun persoalan yang dihadapi adalah belum adanya penambang galian C yang memiliki izin resmi di wilayah Kota Baubau.
“Namun, kendala kami di Baubau ini tidak ada yang punya izin tambang galian C. Nah itu yang jadi problematika kami selama ini,” jelasnya.
Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait persoalan tersebut. Bahkan menurutnya, proses pengurusan izin pertambangan saat ini menjadi lebih rumit karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Namun itu kendalanya, untuk mengurus izin itu memang sangat sulit. Apalagi sekarang katanya izinnya tidak ada lagi di Sultra, harus di kementerian,” katanya.
Ahyar juga kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aktivitas penambangan galian C yang mengantongi izin resmi di Kota Baubau.
“Untuk Baubau ini itu kendalanya kami, tidak ada yang punya penambangan izin secara resmi,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala UPBU Kelas III Betoambari, Anas La Bakara, S.T., yang beberapa kali dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis nasional yang menggunakan dana APBN. Jika dugaan penggunaan material ilegal tersebut terbukti, maka tidak hanya kontraktor pelaksana, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan material berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor Redaksi









