KONAWE, rubriksatu.com – Kebijakan penonjopan ratusan pejabat di Kabupaten Konawe akhirnya berbalik arah. Pemerintah Daerah (Pemda) setempat resmi mengembalikan para pejabat tersebut ke jabatan semula, setelah sebelumnya dinonjobkan dalam pelantikan pada 20 Februari 2026 di TPA Mataiwoi, Kecamatan Tongauna.
Langkah ini menjadi sinyal kuat adanya kekeliruan dalam proses penataan jabatan yang dilakukan sebelumnya.
Kepastian pengembalian jabatan ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., dalam rapat koordinasi bersama pejabat terdampak. Ia menyampaikan bahwa penataan ulang dilakukan sebagai upaya meluruskan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, sejumlah pejabat yang dilantik maupun dinonjobkan sebelumnya tidak melalui mekanisme yang semestinya, termasuk belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua harus berjalan sesuai aturan. Jika ada proses yang tidak sesuai, maka wajib diperbaiki,” tegas Ferdinand.
Keputusan ini sekaligus menjadi koreksi administratif atas kebijakan yang sempat memicu polemik di internal birokrasi Konawe.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, S.Kom., memastikan bahwa pengembalian jabatan mulai berlaku efektif sejak 4 Mei 2026. Seluruh pejabat administrator diminta kembali ke posisi semula tanpa pengecualian.
“Semua kembali ke jabatan sebelumnya dan langsung menjalankan tugas seperti biasa,” jelasnya.
Namun, di tengah proses penyesuaian tersebut, Pemda juga mengeluarkan imbauan khusus kepada para Kepala Puskesmas agar tidak melakukan transaksi keuangan mulai 7 Mei 2026 hingga adanya penataan lanjutan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Hati-hati dengan konsekuensi hukumnya. Semua harus mengikuti aturan,” ujar Ferdinand mengingatkan.
Di sisi lain, sejumlah pejabat yang terdampak memilih menerima keputusan tersebut. Salah satunya, Husba, S.Sos., yang kini kembali menjabat sebagai Kepala Bidang di DPM Konawe.
Ia menilai langkah Pemda sebagai bentuk perbaikan atas kebijakan yang sebelumnya dinilai kurang tepat.
“Kalau memang untuk meluruskan aturan, kami tentu menerima. Yang penting sekarang sudah diperbaiki,” katanya.
Meski demikian, peristiwa ini menyisakan catatan penting bagi tata kelola birokrasi di Konawe. Penataan jabatan yang tidak melalui prosedur ketat berpotensi menimbulkan instabilitas pemerintahan, sekaligus berdampak pada kinerja pelayanan publik.
Laporan Asman










