JAKARTA, rubriksatu.com – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta melontarkan kritik keras terhadap sikap pemerintah pusat yang dinilai lamban dan cenderung abai terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT Almharig di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Dalam pernyataan resminya, Sabtu (25/4/2026), HAMI Sultra-Jakarta secara tegas mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak lagi bersikap pasif dan segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mengevaluasi total izin lingkungan perusahaan tersebut.
HAMI menilai aktivitas pertambangan PT Almharig telah melampaui batas kewajaran, dengan indikasi kuat merusak ekosistem pesisir, mengganggu keseimbangan lingkungan, hingga mengancam sumber mata air yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat, khususnya di Desa Rahadopi.
Presidium HAMI Sultra-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas perusahaan justru menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat.
“Kami mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba untuk berhenti menjadi penonton. Jika terbukti ada kerusakan lingkungan, maka tidak ada alasan lain selain mencabut seluruh izin PT Almharig,” tegasnya.
Menurutnya, dampak aktivitas tambang tidak hanya sebatas kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam setempat.
“Ini bukan sekadar soal tambang, ini soal keselamatan masyarakat. Sumber mata air terancam, ekosistem rusak, dan mata pencaharian warga dipertaruhkan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujarnya.
HAMI juga menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Almharig. Mereka menilai adanya indikasi kejanggalan dalam proses penyusunannya, terutama setelah terjadinya peristiwa longsor yang merugikan masyarakat.
“Jika AMDAL disusun secara benar dan sesuai prosedur, bencana seperti longsor tidak akan terjadi. Ini patut diduga ada kelalaian, bahkan kemungkinan manipulasi dalam prosesnya,” ungkap Irsan.
Tak hanya mendesak evaluasi administratif, HAMI juga meminta KLHK untuk segera membentuk tim investigasi independen guna melakukan audit lapangan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan pembukaan kawasan tanpa izin serta pelanggaran lainnya.
Lebih jauh, mereka turut mendorong Bareskrim Polri untuk turun tangan melakukan penyelidikan hukum dan tidak ragu menghentikan sementara aktivitas perusahaan apabila ditemukan pelanggaran serius.
HAMI menegaskan bahwa PT Almharig harus bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, termasuk melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan cepat.
Sementara itu, sorotan juga datang dari DPRD Sultra. Anggota Komisi III, Abdul Halik, mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ia menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap aturan AMDAL, khususnya terkait jarak aman aktivitas tambang dari sumber mata air.
“Kalau mengacu pada kaidah AMDAL, minimal 500 meter dari sumber air tidak boleh ada aktivitas tambang. Tapi informasi yang kami terima justru hanya sekitar 20–30 meter. Ini jelas harus dipertanyakan,” tegasnya.
Abdul Halik juga membuka peluang pencabutan izin jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kalau memang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat, maka pencabutan izin adalah langkah yang sah. Negara tidak boleh kompromi dengan pelanggaran,” pungkasnya.
Editor Redaksi







