Napi Korupsi Nongkrong di Kedai Kopi, Aktivis Minta Kakanwil Ditjenpas Sultra Dicopot

KENDARI, rubriksatu.com – Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar Sultra) menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (21/4/2026) dengan menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra, DPRD Sultra, hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Aksi ini dipicu oleh polemik keluarnya seorang narapidana kasus korupsi dari Rutan Kelas IIA Kendari yang sempat terlihat bebas beraktivitas di ruang publik Kota Kendari tanpa pengawalan ketat.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan luas publik setelah beredar video yang memperlihatkan narapidana berada di sebuah coffee shop dengan pakaian sipil, jauh dari pengawasan sebagaimana mestinya warga binaan.

Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, menilai kejadian tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan di tingkat wilayah.

“Ini bukan persoalan sepele. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan. Kalau responsnya hanya administratif, maka yang diselesaikan hanya permukaan, bukan akar masalah,” tegas Malik.

Atas dasar itu, Jangkar Sultra mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Malik, kebijakan yang diambil sejauh ini, seperti pemindahan narapidana dan pemeriksaan terhadap petugas, dinilai belum menyentuh substansi persoalan.

“Tidak rasional jika semua kesalahan dibebankan ke petugas lapangan. Dalam sistem birokrasi ada rantai komando. Ini tanggung jawab pimpinan wilayah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kanwil Ditjenpas Sultra menyampaikan bahwa saat kejadian, kepala wilayah sedang berada di luar daerah dan baru mengetahui peristiwa tersebut dari laporan Kepala Rutan. Pihaknya juga menyebut keluarnya narapidana didasarkan pada surat panggilan sidang Peninjauan Kembali.

Namun, penjelasan tersebut dipertanyakan oleh Jangkar Sultra. Malik menegaskan bahwa secara hukum, mekanisme Peninjauan Kembali merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan tidak selalu mengharuskan kehadiran fisik terpidana.

“Kalau alasannya sidang, maka harus jelas. Jangan sampai dokumen dijadikan tameng administratif. Faktanya justru yang bersangkutan berada di coffee shop tanpa pengawalan,” katanya.

Jangkar Sultra juga mengkritisi sanksi yang dijatuhkan kepada petugas yang dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

Dalam aksinya di DPRD Sultra, massa juga menyoroti sikap legislatif yang dinilai pasif dan tidak responsif terhadap isu tersebut. Tidak satu pun anggota DPRD yang menemui massa aksi, sehingga aspirasi hanya diterima oleh pihak sekretariat.

“Ini ironi. Rakyat datang menyampaikan aspirasi, tapi tidak ada wakil rakyat yang hadir. Ini hanya prosedur administratif tanpa keberanian politik,” tegas Malik.

Di Kejaksaan Tinggi Sultra, Jangkar Sultra mendorong adanya investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Pihak Kejati melalui Kasi Penerangan Hukum menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai kewenangan. Namun, Jangkar Sultra menilai respons tersebut masih normatif.

Sebagai bentuk keseriusan, Jangkar Sultra telah melayangkan surat permohonan investigasi resmi guna mendorong pengusutan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari.

Mereka juga menegaskan pentingnya keterlibatan lembaga independen untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

“Kalau internal memeriksa internal, publik wajar meragukan objektivitasnya. Harus ada pihak independen,” tegas Malik.

Jangkar Sultra menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan, khususnya di tingkat wilayah.

“Ini bukan sekadar kasus, tapi soal integritas sistem dan kepercayaan publik. Jika pimpinan tidak mampu, maka harus dievaluasi, termasuk dicopot,” tutupnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *