Pria 46 Tahun Ditahan, Polisi Usut Dugaan Pelecehan Anak di Kendari

KENDARI, rubriksatu.com – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial SA (46) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian didalami melalui serangkaian penyelidikan.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, di wilayah Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Korban berinisial T (12), seorang pelajar, saat itu berada di lokasi bersama rekannya.

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan. Korban kemudian menjauh dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti.

“Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka,” jelas Welliwanto.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Kendari dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur penanganan kasus anak guna menjaga kondisi psikologisnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *