KOLUT, rubriksatu.com – Aksi seorang mahasiswa berinisial PS (23) berakhir di tangan polisi setelah diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Pelaku diamankan personel Polsek Pakue pada Jumat (17/4/2026) di depan Kantor Kecamatan Batu Putih saat bersiap melakukan transaksi.
Ps Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Syaiful, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor sejak Maret 2026.
“Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan kendaraan. Sepeda motor jenis Yamaha MX King yang sebelumnya berwarna merah-hitam dicat ulang menjadi hitam polos.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat menggadaikan motor tersebut kepada warga dengan nilai Rp2 juta, dengan mengklaim kendaraan itu miliknya.
Polisi menduga modus tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan sekaligus menyamarkan asal-usul kendaraan.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Pakue untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa, termasuk menelusuri dugaan jaringan penadah yang terkait.
Editor Redaksi











