KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP), Kabupaten Konawe, memicu keresahan di kalangan pedagang kaki lima yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Di tengah ramainya aktivitas ekonomi, para pedagang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi ini menjadi sorotan, terutama karena terjadi di momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Konawe yang seharusnya mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UMKM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan dilakukan secara harian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000.
Salah seorang pedagang, Annisa Nurdiassa, mengaku dimintai uang sebesar Rp10.000 tanpa penjelasan yang jelas terkait peruntukannya.
“Saya ditagih Rp10 ribu. Saya tanya untuk apa, apakah listrik atau kebersihan, tapi tidak ada penjelasan. Bahkan sempat terjadi adu mulut,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan tidak menggunakan fasilitas apa pun, sehingga mempertanyakan dasar pungutan tersebut.
“Saya jualan mandiri, tidak pakai listrik atau fasilitas. Jadi dasar mereka minta uang itu apa?” katanya.
Sementara itu, salah satu oknum penagih yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut sebagai “Ketua ICP”. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai legalitas maupun kewenangan pihak yang mengklaim sebagai pengelola kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe tidak pernah menetapkan pungutan kepada pedagang di kawasan ICP.
“Tidak ada pungutan Rp5 ribu, Rp10 ribu, atau Rp20 ribu per malam dari pemerintah. Itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pungutan resmi yang ada hanya retribusi sampah sebesar Rp5.000 per hari yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe.
Adapun biaya listrik, lanjutnya, merupakan kesepakatan pribadi antara pedagang dan penyedia, bukan pungutan resmi pemerintah.
“Selain itu tidak ada. Bahkan sebenarnya pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lintasan pejalan kaki, namun saat ini masih diberikan toleransi untuk mendukung UMKM,” jelasnya.
Mencuatnya dugaan pungli ini memicu kekhawatiran di kalangan pedagang. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut praktik tersebut dan memberikan kepastian hukum.
Editor Redaksi






