KONUT, rubriksatu.com – Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara kembali memantik kontroversi serius. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) yang diduga tetap melakukan produksi dan penjualan ore nikel meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Dugaan ini diungkap Koordinator P3D Konut, Jefri, berdasarkan temuan langsung di lapangan. Ia menyebut aktivitas pengapalan ore nikel masih berlangsung aktif, bahkan setelah batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
“Di jetty kami temukan dua tongkang, yakni Entrada 3301 dan Megan, sedang melakukan pemuatan ore nikel. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” ungkapnya, Minggu (5/4/2026).
Padahal, merujuk pada Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, seluruh kegiatan operasi produksi dan penjualan mineral tidak diperkenankan dilakukan setelah 31 Maret 2026 apabila perusahaan belum mengantongi persetujuan RKAB tahunan.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Aktivitas hauling hingga pengapalan ore nikel oleh PT KKU diduga tetap berjalan seolah tanpa hambatan.
“Kalau RKAB 2026 belum disetujui, lalu dasar hukum apa yang digunakan untuk menjual ore? Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Jefri.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pelanggaran regulasi yang dilakukan secara terbuka. Jika benar, maka aktivitas tersebut bukan hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi tata kelola sumber daya alam.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan dari pihak terkait juga mulai dipertanyakan. Aktivitas pengapalan yang berlangsung terang-terangan dinilai mustahil terjadi tanpa adanya kelengahan—atau bahkan pembiaran—dari otoritas yang berwenang.
Tak hanya soal perizinan, aspek keselamatan kerja di lingkungan tambang PT KKU juga ikut disorot. Jefri mengungkap bahwa kecelakaan kerja di jalur hauling kerap terjadi dan cenderung berulang tanpa evaluasi yang jelas.
“Di KM 03 dan KM 07 sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kontraktor. Ini ancaman serius, tapi seolah tidak ada tindakan tegas,” katanya.
Sorotan juga mengarah pada PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM) sebagai pemilik wilayah jalur hauling. Perusahaan tersebut dinilai tidak maksimal dalam menerapkan sistem keselamatan kerja.
Bahkan, jika dugaan PT KKU beroperasi tanpa RKAB terbukti, maka PT IBM berpotensi ikut terseret karena dianggap memfasilitasi aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa dasar izin yang sah.
Dalam perspektif hukum, praktik tersebut dapat mengarah pada pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, yang mengatur sanksi tegas bagi kegiatan pertambangan tanpa izin, termasuk ancaman pidana dan denda.
Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. P3D Konut mendesak adanya investigasi menyeluruh dan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ada pelanggaran, harus ditindak. Ini menyangkut kredibilitas negara dalam mengelola sumber daya alam,” pungkasnya.
Editor Redaksi













