Perempuan di Kendari Ditangkap, 16,43 Gram Sabu Siap Edar Disita

KENDARI, rubriksatu.com – Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,43 gram dalam operasi yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 10.20 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan seorang perempuan berinisial AP (23) di kediamannya di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 33 sachet yang diduga berisi sabu dalam kondisi siap edar.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan melalui pengamatan intensif hingga pembuntutan terhadap target.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan AP di dalam rumahnya.

Meski sempat tidak kooperatif, petugas tetap melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan tempat penyimpanan sabu yang disembunyikan secara rapi di bagian belakang rumah.

Barang haram tersebut diketahui diselipkan di bawah spring bed bekas, tersimpan dalam kantong berisi bungkus makanan ringan dan rokok untuk mengelabui petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. Transaksi dilakukan dengan metode “tempel” yang dikendalikan melalui komunikasi telepon dan aplikasi pesan.

Berdasarkan barang bukti yang telah dikemas dalam bentuk paket siap edar, penyidik menduga kuat tersangka berperan sebagai pengedar.

Saat ini, AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI