KONAWE, rubriksatu.com — Polemik terkait aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa terus bergulir. Setelah sebelumnya menuai kritik dari kelompok yang mengatasnamakan “Save Routa”, kini giliran Karang Taruna Desa Lalomerui menyampaikan sikap tegas.
Ketua Karang Taruna Lalomerui, Aspin Latumbanga, menilai narasi yang dibangun oleh kelompok “Save Routa” tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat lingkar tambang.
“Kelompok yang mengatasnamakan Save Routa itu tidak mewakili kami masyarakat lingkar tambang. Apa yang mereka sampaikan tidak berdasarkan fakta,” tegas Aspin dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Ia menyebut, sejak hampir dua tahun PT SCM beroperasi di wilayah Routa, masyarakat justru merasakan dampak positif, khususnya dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.
Menurutnya, perubahan di wilayah Routa cukup signifikan dibandingkan sebelum kehadiran perusahaan tambang tersebut.
“Kalau ada yang mengatakan SCM tidak membawa manfaat, saya kira itu karena kurangnya informasi yang utuh, sehingga narasi yang muncul menjadi bias dan berlebihan,” ujarnya.
Aspin menjelaskan, kontribusi PT SCM tidak hanya dirasakan di Desa Lalomerui sebagai wilayah terdekat, tetapi juga menjangkau sejumlah desa lain di Kecamatan Routa.
Ia merinci sejumlah program yang telah dijalankan perusahaan, antara lain pembangunan infrastruktur jalan, bantuan alat pertanian, beasiswa pendidikan, bantuan listrik, serta pembangunan fasilitas umum seperti balai desa, sarana kesehatan, dan tempat ibadah.
Selain itu, PT SCM juga disebut memberikan dukungan bagi mahasiswa melalui penyediaan sekretariat, baik di Sulawesi Tenggara maupun Sulawesi Selatan.
Lebih jauh, Aspin menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya menjadikan masyarakat sebagai objek pembangunan, tetapi juga melibatkan mereka dalam proses pengambilan kebijakan.
“SCM membuka ruang komunikasi dan diskusi seluas-luasnya. Mereka bahkan membangun kantor di tengah permukiman warga untuk memudahkan akses masyarakat,” jelasnya.
Terkait isu transparansi, ia menilai tudingan yang beredar tidak berdasar. Aspin mengungkapkan bahwa perusahaan telah menggelar pemaparan terbuka terkait dana program pemberdayaan (RIPPM), yang dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah Konawe.
“Keterbukaan seperti apa lagi yang diminta? Ini bukan soal perusahaan tidak transparan, tapi ada pihak yang tidak mau membuka diri terhadap fakta,” katanya.
Ia juga menanggapi desakan pembangunan pabrik RKEF (smelter nikel) yang disuarakan oleh kelompok tertentu. Menurutnya, tuntutan tersebut belum melalui kajian matang serta belum melibatkan masyarakat lingkar tambang secara menyeluruh.
Aspin menekankan pentingnya mempertimbangkan regulasi pemerintah, termasuk kebijakan moratorium pembangunan smelter nikel sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak yang berpotensi merugikan kepentingan jangka panjang daerah.
“Persoalan ini harus dilihat secara objektif, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Routa. Jangan sampai kita justru dirugikan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Aspin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak terjebak pada kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum atau pemilik kepentingan tertentu, sementara masyarakat kecil tidak mendapatkan manfaat,” tutupnya.
Editor Redaksi













