Setelah 20 Tahun Mengabdi, Guru PPPK di Konawe Diberhentikan dari Sekolah

KONAWE, rubriksatu.com – Seorang guru di SD Negeri 1 Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bernama Rasdin, S.Pd, resmi diberhentikan dari tugasnya sebagai tenaga pengajar melalui surat yang diterbitkan oleh pihak sekolah.

Surat pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri 1 Matahoalu, Wono, S.Pd, tertanggal 14 Maret 2026 dengan nomor 421.2/06/SDN.1.MTH/III/2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan pemberhentian diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja, efisiensi, serta perbandingan jumlah guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut.

“Berdasarkan evaluasi kinerja dan efisiensi serta perbandingan keberadaan jumlah guru dan tenaga pendidik di SD Negeri 1 Matahoalu, dengan ini kami mengambil kebijakan kepada saudara Rasdin, S.Pd dengan sangat terpaksa memberhentikan saudara dari pekerjaan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT),” demikian kutipan isi surat tersebut.

Sejak surat tersebut diterbitkan, Rasdin tidak lagi menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar di SD Negeri 1 Matahoalu.

Pihak sekolah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Rasdin selama mengajar di sekolah tersebut.

“Demikian surat pemberhentian ini kami sampaikan. Atas perhatian, pengabdian dan dedikasinya selama ini kami ucapkan banyak terima kasih,” tulis pihak sekolah dalam surat tersebut.

Berdasarkan data identitas yang dihimpun, Rasdin tercatat lahir di Tawarotebota pada 4 Maret 1974 dan telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 1 Matahoalu yang berlokasi di Kelurahan Matahoalu, Kecamatan Uepai.

Dalam data kepegawaian yang beredar, Rasdin disebut memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan telah mengabdi di dunia pendidikan sejak tahun 2005 dengan status Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum pemberhentian tersebut, Kepala Sekolah mengumpulkan seluruh guru dan tenaga kependidikan dalam sebuah rapat yang disebut sebagai rapat penting.

Dalam rapat tersebut, di atas meja kepala sekolah telah disiapkan sejumlah amplop yang semula dikira berisi tunjangan hari raya (THR) oleh para guru.

Namun setelah dibagikan, amplop tersebut ternyata berisi surat pemberhentian bagi satu orang guru dan empat tenaga kependidikan lainnya. Rasdin disebut sebagai salah satu tenaga pendidik yang menerima surat tersebut.

Sumber yang dihimpun juga menyebutkan bahwa Rasdin sebelumnya tidak dapat mengikuti proses observasi pada seleksi PPPK tahun 2023.

Saat itu disebutkan bahwa kepala sekolah menarik seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari sekolah lain untuk mengajar sebagai guru kelas di SD Negeri 1 Matahoalu.

Kebijakan tersebut membuat Rasdin tidak lagi memiliki kelas untuk diobservasi sehingga tidak dapat mengikuti proses seleksi PPPK pada saat itu.

Pada tahun 2026, Rasdin kembali harus menerima keputusan dirumahkan dengan alasan adanya saran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) bahwa guru lulusan PGSD yang tidak memiliki kelas dipersilakan mencari sekolah lain.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd, MH, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui persoalan tersebut melalui pemberitaan media.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memanggil Kepala SD Negeri 1 Matahoalu untuk meminta penjelasan terkait alasan pemberhentian guru dan tenaga kependidikan tersebut.

“Kita akan panggil dulu kepala sekolahnya. Kita akan tanya apakah ada pelanggaran berat yang dilakukan yang bersangkutan sehingga harus diberhentikan,” kata Suriyadi.

Ia juga menegaskan bahwa pihak dinas akan menelusuri apakah sebelumnya telah dilakukan pembinaan atau pemberian surat teguran jika memang ada pelanggaran yang dilakukan.

“Apakah sudah dilakukan pembinaan dan diberikan surat teguran atas pelanggaran yang dilakukan kalau memang yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Intinya kita akan mencari solusi yang terbaik,” pungkasnya.

Nasib Rasdin disebut berbeda dengan kasus seorang guru lain di Kabupaten Konawe, yakni Muh. Ikbal, S.Pi, yang tercatat sebagai guru mata pelajaran Prakarya di SMP Negeri 2 Wonggeduku.

Muh. Ikbal dilaporkan tidak melaksanakan tugas mengajar sejak 15 Juli 2024 hingga Januari 2026, namun hingga saat ini yang bersangkutan disebut belum mendapatkan sanksi dari pihak sekolah maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMP Negeri 2 Wonggeduku, Hairul, S.Pd., M.Pd, yang menyebut bahwa guru tersebut tidak pernah hadir di sekolah, tidak menjalankan proses pembelajaran, serta tidak melaksanakan penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *