JAKARTA, rubriksatu.com – Polemik pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe yang digelar di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi pada 20 Februari 2026 terus bergulir.
Kali ini, perwakilan eks Kepala Sekolah Kabupaten Konawe turut mengawal proses pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut di kantor Badan Kepegawaian Negara Pusat, Jakarta.
Perwakilan eks kepala sekolah, Simbo, mengikuti langkah tim kuasa hukum dalam melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait mengenai surat Bupati Konawe yang telah masuk ke BKN pada 5 Maret 2026.
Surat tersebut berisi usulan pembatalan SK pelantikan pejabat yang sebelumnya dilaksanakan di TPA Mataiwoi, Kabupaten Konawe.
Informasi mengenai surat tersebut diperoleh saat proses koordinasi dengan pihak Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Pusat yang menjadi penanggung jawab wilayah Konawe.
Dalam upaya mengawal proses tersebut, perwakilan eks kepala sekolah juga membantu tim kuasa hukum dengan menyampaikan tembusan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada 11 Maret 2026 di Jakarta.
Simbo menjelaskan keterlibatan perwakilan eks kepala sekolah merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe yang merasa dirugikan akibat pelantikan tersebut.
“Langkah ini tidak lepas dari semangat para eks kepala sekolah maupun ASN Konawe yang merasa ada ketidakadilan dalam pelantikan itu. Kami menilai proses pelantikan di TPA Mataiwoi terindikasi cacat hukum,” ujar Simbo.
Ia juga menilai instansi terkait di daerah, khususnya BKPSDM Kabupaten Konawe, seharusnya bersikap terbuka kepada publik terkait keberadaan surat Bupati Konawe yang telah masuk di BKN Pusat mengenai pembatalan SK pelantikan tersebut.
Menurutnya, transparansi sangat penting karena persoalan ini berpotensi berdampak langsung terhadap karier para ASN yang telah dilantik.
Simbo mengungkapkan, berdasarkan penjelasan dari PIC Wasdal BKN Pusat saat koordinasi dilakukan bersama tim kuasa hukum, apabila SK pelantikan tersebut tidak dibatalkan maka terdapat kemungkinan data NSPK pejabat yang telah dilantik akan diblokir oleh BKN Pusat.
“Jika SK pelantikan itu tidak dibatalkan, ada kemungkinan data NSPK pejabat yang dilantik akan diblokir oleh BKN. Ini tentu akan berdampak serius bagi para ASN yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pemblokiran data tersebut terjadi, maka dampaknya akan merugikan para ASN, khususnya dalam proses administrasi kepegawaian serta pengembangan karier mereka di masa mendatang.
Editor Redaksi










