Hak Siswa Terabaikan, Guru PPPK Diduga Mangkir Tanpa Keterangan

KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan pelanggaran disiplin berat mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Konawe. Seorang guru PPPK mata pelajaran Prakarya di SMP Negeri 2 Wonggeduku, Muh. Ikbal, S.Pi., diduga tidak pernah melaksanakan tugas mengajar sejak 15 Juli 2024 hingga Januari 2026.

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala SMP Negeri 2 Wonggeduku, Hairul, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir di sekolah, tidak menjalankan proses pembelajaran, dan tidak melakukan penilaian kinerja guru.

“Sejak 15 Juli 2024 yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pokok mengajar. Penilaian kinerja mandiri periode Januari 2024 juga tidak dilakukan, dan tidak ada konfirmasi maupun izin kepada atasan hingga Januari 2026,” tegas Hairul.

Sebagai lulusan seleksi PPPK 2024, yang bersangkutan secara hukum terikat kewajiban disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 24 huruf c dan d ditegaskan ASN wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka panjang jelas bertentangan dengan norma tersebut.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif minimal 28 hari kerja dalam satu tahun dapat dikenai hukuman disiplin berat.

Sanksinya tidak main-main: mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN. Dalam konteks PPPK, konsekuensinya bisa berupa pemutusan hubungan kerja.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa PPPK wajib menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja. Pelanggaran disiplin tingkat berat dapat berujung pada pemutusan kontrak.

Dengan dugaan mangkir selama sekitar 18 bulan, kasus ini berpotensi masuk kategori pelanggaran berat apabila terbukti melalui pemeriksaan resmi.

Dari sisi profesionalisme guru, dugaan ini juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru yang mewajibkan guru melaksanakan pembelajaran dan penilaian hasil belajar secara berkelanjutan.

Ketidakhadiran guru dalam waktu panjang bukan hanya soal disiplin pegawai, tetapi menyangkut hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Jika benar tidak ada proses pembelajaran maupun penilaian yang dilakukan, maka dampaknya langsung dirasakan siswa.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Selain menyangkut integritas ASN, dugaan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila gaji dan tunjangan tetap dibayarkan tanpa pelaksanaan tugas.

Publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe dan instansi berwenang untuk melakukan klarifikasi, audit kehadiran, serta pemeriksaan disiplin secara objektif dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, Muh. Ikbal, S.Pi. belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *