KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akhirnya menerima aspirasi Konsorsium Aktivis Konawe terkait polemik pelantikan sejumlah kepala sekolah yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna. Pelantikan tersebut dinilai tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar aturan administrasi kepegawaian.
Aspirasi disampaikan dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Konawe, Selasa (24/2/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian demonstrasi sebelumnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Bupati Konawe, yang menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas kebijakan kontroversial tersebut.
Massa aksi yang dipimpin Sumantri, S.Sos secara tegas menyoroti pelantikan kepala sekolah jenjang SD dan SMP yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) di kawasan TPA Mataiwoi. Lokasi pelantikan dinilai tidak pantas, merendahkan martabat pendidik, serta mencederai nilai kepatutan dan etika pemerintahan.
Dalam penyampaian aspirasi, Konsorsium Aktivis Konawe menegaskan bahwa aksi mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mereka menegaskan hadir bukan untuk gaduh, melainkan menuntut akuntabilitas.
Aktivis juga merujuk Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 terkait kewajiban Persetujuan Teknis (Pertek) dalam mutasi dan pengangkatan ASN.
Konsorsium Aktivis Konawe menduga kuat bahwa pelantikan tersebut tidak disertai Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika dugaan ini benar, mereka menilai pelantikan tersebut cacat administrasi dan berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Kalau tanpa Pertek, maka ini bukan sekadar salah tempat, tapi salah prosedur dan melanggar hukum administrasi,” tegas perwakilan massa aksi.
Sejumlah tuntutan dilayangkan kepada DPRD Konawe, mulai dari pembukaan data mekanisme pengangkatan, klarifikasi peran BKPSDM dan Baperjakat, hingga pembatalan pelantikan tertanggal 20 Februari 2026. Massa juga mendesak DPRD segera memanggil Bupati Konawe dan seluruh instansi terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menanggapi tekanan publik tersebut, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, bersama anggota dewan lainnya, menyatakan komitmen untuk mengawal polemik tersebut melalui mekanisme pengawasan legislatif.
“Kami akan kawal sampai selesai. Namun tentu ada mekanisme internal DPRD yang harus kami lalui, termasuk melaporkan kepada pimpinan,” ujarnya di hadapan massa.
Ia memastikan bahwa RDP akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai forum klarifikasi terbuka dan akuntabel.
“Hari ini belum memungkinkan. Tapi besok atau lusa, RDP kemungkinan besar kita gelar. Semua pihak terkait akan kita undang, dan kami harap rekan-rekan aktivis hadir,” katanya.
Menurutnya, RDP menjadi ruang konstitusional DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum, administratif, dan etika yang jelas.
“Supaya tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Kita akan buka secara terang siapa yang memutuskan mutasi ini dan apa dasar hukumnya. Semua akan dibahas terbuka,” tegasnya.
Polemik pelantikan di TPA Mataiwoi kini menjadi ujian serius bagi DPRD Konawe dalam menjalankan fungsi pengawasan. Publik menanti apakah RDP nanti benar-benar menjadi ruang pembongkaran fakta, atau sekadar formalitas untuk meredam kegaduhan.
DPRD Konawe menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Editor Redaksi













