KENDARI, rubriksatu.com – Lembaga Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra untuk segera memeriksa oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA, terkait dugaan kepemilikan mobil yang disebut-sebut menjadi barang bukti dalam kasus penyelundupan 504 gram sabu di Kabupaten Kolaka.
Direktur AIR Sultra, Fahrid, menyatakan pihaknya telah melakukan kajian serta investigasi lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal terkait dugaan tersebut.
“Kami telah melakukan kajian dan investigasi di lapangan. Berdasarkan bukti-bukti yang kami pegang, kami mendesak BNNP Sultra segera memeriksa pemilik mobil yang diduga terkait, yakni saudara LA,” ujar Fahrid dalam dokumen sikap yang diterima jurnalis Kendarikini.com, Kamis (12/2/2026).
Selain mendesak pemeriksaan, Fahrid juga meminta BNNP Sultra menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara narkotika tersebut, khususnya menyangkut keberadaan dan status kendaraan yang diduga terlibat.
Ia menegaskan, jika mobil yang digunakan dalam penyelundupan benar milik oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh.
“Jika benar mobil tersebut milik saudara LA dan menjadi bagian dari barang bukti, maka perlu dilakukan uji laboratorium serta pemeriksaan darah, urine, dan rambut guna memastikan tidak ada keterlibatan lain,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, menjelaskan bahwa saat penangkapan, pihaknya belum mengetahui identitas maupun nomor polisi kendaraan yang dimaksud.
“Berdasarkan keterangan almarhum yang meninggal dunia, mobil yang digunakan disebut milik seorang anggota dewan. Namun saat penangkapan, kendaraan tersebut sudah dibawa kabur oleh tersangka lain. Hingga kini, kami belum mengetahui nomor polisi kendaraan tersebut,” ungkap Kusuma saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di Kantor BNNP Sultra, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan pada malam hari sehingga tim lebih memprioritaskan penanganan barang bukti narkotika serta prosedur administrasi penangkapan.
“Karena penangkapan berlangsung malam hari, fokus kami saat itu pada penetapan sita, pemberitahuan penangkapan, dan pemeriksaan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Meski demikian, Kusuma memastikan BNNP Sultra akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta klarifikasi dari oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA.
“Kami sudah menyurat dan dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait kendaraan yang dimaksud,” tegasnya.
Sebelumnya, BNNP Sultra mengamankan dua orang berinisial AJ dan F yang diduga terlibat dalam penyelundupan 504 gram sabu di Pelabuhan Feri Kolaka. Namun, F meninggal dunia saat menjalani penahanan.
Saat ini, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berinisial E dan J masih dalam pengejaran dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor Redaksi













