Mobil Oknum DPRD Dipakai Jemput Sabu, BNNP Sultra Masih Kumpulkan Alat Bukti

KENDARI, rubriksatu.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 504 gram yang diungkap di wilayah Kolaka.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma, melalui Kepala Seksi Intelijen BNNP Sultra, Isamuddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memanggil LA untuk dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan dan kehati-hatian dalam pengungkapan perkara.

Ia menjelaskan, salah satu pelaku kunci berinisial F, yang menggunakan mobil milik LA untuk menjemput sabu di Kolaka, telah meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan BNNP Sultra.

“Sejauh ini kami belum memanggil saudara LA. Posisi perkara ini memang membutuhkan kehati-hatian, karena salah satu pelaku utama, almarhum F, telah meninggal dunia. Namun sebelum meninggal, yang bersangkutan sempat mengakui bahwa kendaraan yang digunakan adalah milik salah satu anggota DPRD Kota Kendari,” ujar Isamuddin kepada awak media di Kantor BNNP Sultra, Jumat (6/2/2026).

Meski belum dilakukan pemanggilan, Isamuddin menegaskan bahwa penelusuran terhadap dugaan keterlibatan LA tetap berjalan. Fakta penggunaan kendaraan milik oknum anggota DPRD tersebut menjadi salah satu poin penting yang kini didalami penyidik.

“Bukan berarti tidak kami telusuri. Kami tetap melakukan pendalaman. Jika ke depan ditemukan alat bukti yang cukup dan mengarah pada keterlibatan saudara LA, tentu kami akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka,” tegasnya.

Terkait apakah LA mengetahui penggunaan mobil tersebut untuk menjemput narkotika, Isamuddin menyebut hingga kini belum ada pemeriksaan langsung oleh penyidik. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, LA disebut mengaku tidak mengetahui jika kendaraannya digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini BNNP Sultra lebih dahulu mengamankan dua pelaku berinisial AJ dan F di Pelabuhan Kapal Feri Kolaka, dengan barang bukti sabu seberat 504 gram. Pelaku F meninggal dunia dalam masa penahanan, sementara AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka.

Selain itu, BNNP Sultra juga masih memburu dua terduga pelaku lain berinisial E dan J yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

BNNP Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun pihak yang terlibat.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *