KONSEL, rubriksatu.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah I Kendari, didesak segera bertindak tegas terhadap PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (PT TMN) yang diduga kuat menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL atau Persetujuan Lingkungan sebelum memulai kegiatan operasional.
Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha secara hukum dianggap tidak layak lingkungan dan ilegal.
UU PPLH secara tegas mengatur konsekuensi hukum bagi pelanggar, mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggaran lingkungan juga dapat berujung sanksi pidana dan perdata, termasuk terhadap pejabat yang menerbitkan izin tanpa dasar AMDAL yang sah.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) mengungkap hasil klarifikasi resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara terkait status perizinan lingkungan PT TMN.
Ketua Umum LPMT Sultra, Nurlan, SH, menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, PT TMN tidak tercatat memiliki izin AMDAL.
“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa perusahaan galangan kapal PT TMN belum tercatat atau tidak memiliki izin AMDAL,” tegas Nurlan.
Ironisnya, di tengah ketiadaan izin lingkungan tersebut, PT TMN justru diduga telah melakukan aktivitas pengerukan dan penimbunan kawasan pesisir pantai, yang berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut dan pesisir di wilayah Torobulu dan sekitarnya.
Aktivitas ini dinilai tidak hanya mengancam lingkungan hidup, tetapi juga mengabaikan prinsip kehati-hatian serta hak masyarakat pesisir atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Atas kondisi tersebut, LPMT Sultra mendesak Balai Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Kendari untuk tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan melakukan peninjauan langsung serta penegakan hukum.
“Perusahaan skala besar yang menimbulkan kerusakan lingkungan namun tidak memiliki izin AMDAL jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Nurlan.
LSM tersebut menilai, jika aparat penegak hukum lingkungan lamban atau abai, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara dan membuka ruang pembiaran terhadap praktik usaha yang merusak lingkungan tanpa pertanggungjawaban hukum.
Editor Redaksi













