Jaga Status Lumbung Padi Sultra, DPRD Konawe Tetapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

KONAWE, rubriksatu.com – Komitmen menjaga Kabupaten Konawe sebagai daerah berjuluk lumbung padi Sulawesi Tenggara terus diperkuat.

Melalui fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe bersama Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, sebagai langkah strategis menjamin ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dedy, S.Si, saat memberikan pemaparan di hadapan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) di Ruang Hearing Kantor DPRD Konawe, Kamis (5/2/2026).

“Alhamdulillah, kemarin kita sudah menetapkan Perda tentang perlindungan lahan pertanian,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, Perda tersebut menjadi instrumen hukum penting untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Konawe. Regulasi ini juga diarahkan untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian produktif yang kian masif akibat perkembangan sektor non-pertanian.

“Kita tidak menafikan bahwa kawasan industri juga berperan menopang perekonomian daerah. Namun harus diingat, hampir 80 persen masyarakat Konawe menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian,” tegas Legislator Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi landasan kuat bagi DPRD Konawe untuk memandang perlindungan lahan pertanian sebagai kebutuhan mendesak dan strategis, demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan pangan daerah.

Selain penguatan regulasi, DPRD Konawe juga mendorong optimalisasi sektor pertanian melalui perangkat daerah teknis, khususnya Dinas Pertanian. Salah satu fokus yang terus didorong adalah pemanfaatan lahan tidur yang masih cukup luas namun belum tergarap secara maksimal.

“Lahan tidur kita sangat luas. Ini potensi besar yang harus dikelola dengan inovasi dan kesadaran bersama,” ujarnya.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Konawe ini menegaskan, keberhasilan implementasi Perda perlindungan lahan pertanian tidak hanya bergantung pada pemerintah dan legislatif, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai informasi, Kabupaten Konawe sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang bertujuan mencegah alih fungsi lahan pangan, mendukung ketahanan pangan nasional, serta memberdayakan petani sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Untuk memperkuat regulasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada 14 Januari 2026.

Raperda ini disusun guna memperketat pengawasan alih fungsi lahan, menetapkan kawasan pertanian berkelanjutan, serta menjamin keberlangsungan lahan sawah di tengah pesatnya pembangunan di Kabupaten Konawe.

Langkah harmonisasi ini dinilai menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus mempertegas posisi Konawe sebagai daerah penyangga pangan utama di Sulawesi Tenggara.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI