Nama Ali Mazi “Raib” di BAP, Perkara Korupsi Kapal Pesiar Diselimuti Kejanggalan

KENDARI, rubriksatu.com — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 senilai Rp9,8 miliar kembali menuai sorotan tajam. Nama Ali Mazi, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang kini menjabat anggota DPR RI, mendadak menghilang dari daftar saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa penuntut umum (JPU).

Fakta ini memantik kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi serta integritas penegakan hukum, mengingat Ali Mazi sebelumnya telah diperiksa secara resmi oleh penyidik.

Ali Mazi diketahui menjalani pemeriksaan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada akhir Oktober 2025. Namun, dalam BAP yang diserahkan JPU ke persidangan, nama tersebut tak lagi tercantum.

Keanehan ini terungkap dalam sidang perdana perkara dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (30/1/2025).

Kuasa hukum terdakwa Idris, Rizal Hadju, mengaku terkejut saat mengetahui nama Ali Mazi tidak tercantum dalam BAP yang dibacakan di persidangan.

“Kami baru tahu saat menerima BAP di persidangan. Apakah ini dihilangkan oleh jaksa atau di kepolisian, kami tidak tahu,” kata Rizal kepada matalokal.com, Selasa (3/2/2026) malam.

Rizal menilai penghilangan nama Ali Mazi bukan persoalan sepele. Sebab, pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sultra itu dilakukan penyidik berdasarkan hasil P-19 jaksa, bukan pemeriksaan biasa.

“Jauh sebelum P-19, Ali Mazi tidak pernah diperiksa. Setelah jaksa mengembalikan berkas, barulah penyidik memeriksa Ali Mazi dan menuangkannya dalam BAP,” jelas Rizal.

Menurutnya, raibnya nama Ali Mazi dari daftar saksi berpotensi menutup ruang pemeriksaan di persidangan, tanpa adanya permintaan dari majelis hakim maupun pihak terdakwa.

“Ini berbahaya bagi transparansi persidangan. Seolah ada upaya mengaburkan peran pihak tertentu,” tegasnya.

Meski demikian, Rizal memastikan pihaknya akan tetap meminta Ali Mazi dihadirkan di persidangan.

“Perannya sangat krusial. Kami akan ajukan agar Ali Mazi diperiksa secara terbuka di persidangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, yang membenarkan bahwa Ali Mazi memang pernah diperiksa penyidik.

“Hilang bagaimana? Kita sudah pernah mengambil keterangannya. Kalau hilang di jaksa, itu kami belum tahu,” kata Niko.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, justru mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, meski berkas perkara tahap pertama berada di bawah kewenangan kejaksaan.

“Soal substansi perkara, saya tidak ada informasi. Tanyakan langsung ke penyidiknya,” ujarnya singkat, Rabu (4/2/2026).

Dalam konstruksi perkara, Ali Mazi disebut memiliki peran sentral sejak awal pengadaan kapal pesiar pada 2019, saat masih menjabat Gubernur Sultra.

Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, Ali Mazi diduga telah menentukan spesifikasi kapal sejak awal, bahkan menunjuk Sukamto Effendy alias Toto, orang dekatnya, untuk mengerjakan proyek pengadaan kapal Yacht Azimut Atlantis 43-56 berbendera Singapura.

Ironisnya, Toto disebut tidak memiliki perusahaan maupun pengalaman dalam bisnis pengadaan kapal.

“Kenapa harus Toto? Kenapa harus Azimut? Padahal Toto ini tidak punya perusahaan. Ini yang janggal,” ungkap Rizal.

Ali Mazi disebut memanggil Idris dan Aslaman Sadik di rumah jabatan gubernur dan menyampaikan bahwa proyek pengadaan kapal akan dikerjakan oleh Toto. Karena Toto tak memiliki badan usaha, mereka kemudian diminta mencari perusahaan pengadaan kapal sebagai ‘kendaraan’ proyek.

Dari beberapa perusahaan yang diajukan, CV Wahana, milik Aini Landia, justru ditetapkan sebagai pemenang tender. Aslaman lalu mempertemukan Toto dengan Aini Landia agar mengikuti proses lelang.

“Menanglah CV Wahana. Tapi sesuai instruksi Ali Mazi, tetap Toto yang mengendalikan pekerjaan,” beber Rizal.

Tak hanya itu, Rizal juga mengungkap adanya aliran dana negara ke pemilik kapal, Romy Winata, senilai sekitar Rp8 miliar, yang disalurkan melalui CV Wahana. Namun, rekening penerima dana tersebut tidak dijadikan barang bukti.

“Bahkan kepemilikan kapal ini masih kami telusuri. Ada rumor kuat kapal itu sebenarnya milik Ali Mazi,” pungkas Rizal.

Hilangnya nama Ali Mazi dari BAP di tengah rangkaian fakta tersebut memperkuat dugaan publik bahwa perkara ini tidak ditangani secara transparan, sekaligus menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri sama tinggi, tanpa tebang pilih.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI