KONAWE, rubriksatu.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Ir. H. Majenuddin, M.Si, mengatakan seluruh judul Raperda tersebut telah melalui proses penetapan dan verifikasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe. Verifikasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dengan Perda yang telah berlaku sebelumnya.
“Semua judul Raperda sudah ditetapkan dan diverifikasi di Bagian Hukum agar tidak ada Perda yang lahir belakangan tetapi mengatur hal yang sama dengan Perda yang sudah ada,” kata Majenuddin, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, proses verifikasi juga bertujuan menyesuaikan materi muatan Raperda dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan terbaru. Menurutnya, pada masa lalu masih ditemukan Perda yang disusun dengan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.
“Dulu masih banyak Perda yang menggunakan aturan atau undang-undang yang sudah kedaluwarsa. Sekarang kita sesuaikan. Kalau sudah ada undang-undang baru yang memerintahkan, maka itu yang harus kita ikuti,” jelasnya.
Setelah penetapan judul dan verifikasi di tingkat daerah, tahapan berikutnya adalah proses harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
“Judul-judul Raperda ini akan dibawa ke Kanwil Kemenkumham untuk diharmonisasi. Jika sudah dinyatakan sesuai, barulah dikembalikan ke DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ujar politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Meski demikian, Majenuddin menegaskan pembahasan seluruh Raperda tersebut masih sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Semuanya tergantung kemampuan anggaran. Apakah 10 Raperda ini bisa dibahas seluruhnya atau nanti ada pengurangan, itu akan kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ungkapnya.
Dalam penyusunan Raperda, Bapemperda DPRD Konawe menitikberatkan pada aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun masukan dari tokoh-tokoh masyarakat.
“Fokus kita adalah bagaimana menyahuti aspirasi masyarakat yang berkembang, baik saat reses maupun dari tokoh-tokoh masyarakat, khususnya terkait aturan yang diberlakukan di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama pembentukan Perda tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Output dari semua proses ini adalah pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat,” kata mantan Kepala Dinas PUPR Konawe Utara itu.
Majenuddin menilai seluruh Raperda yang diusulkan memang dibutuhkan, terutama yang merupakan perintah langsung undang-undang dan berkaitan erat dengan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
“Dari 10 usulan ini, semuanya penting karena menyangkut pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi DPRD, khususnya fungsi regulasi, selain fungsi pengawasan dan penganggaran.
“DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu pengawasan, anggaran, dan regulasi. Pengawasan dan anggaran sudah berjalan, tetapi fungsi regulasi masih perlu kita perkuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Majenuddin menyoroti lemahnya implementasi Perda setelah disahkan. Menurutnya, masih banyak Perda yang berhenti pada tahap pengundangan tanpa penerapan yang efektif di masyarakat.
“Salah satu kelemahannya, setelah Perda diundangkan, sering kali berhenti di situ,” tegas mantan Ketua Perumda Konasara tersebut.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi Perda kepada masyarakat agar aturan yang telah disahkan benar-benar dipahami dan dijalankan.
“Supaya Perda yang dilahirkan tidak hanya menjadi tumpukan kertas di lemari, maka harus disosialisasikan, termasuk melalui momentum reses kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor Redaksi













