JAKARTA, rubriksatu.com – Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena kembali mencuat ke tingkat nasional. Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta secara resmi melaporkan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Senin (2/2/2025).
Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran serius terhadap kaidah perlindungan lingkungan hidup di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara—sebuah pulau kecil dengan daya dukung ekologis yang terbatas namun dibebani aktivitas tambang skala besar.
Koalisi mahasiswa menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari foto dan video kondisi lapangan, peta sebaran konsesi tambang, hingga catatan sanksi administratif lingkungan yang sebelumnya pernah dijatuhkan kepada PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Mereka menilai bukti-bukti tersebut cukup kuat untuk menjadi dasar penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketiga perusahaan.
Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan bahwa Pulau Kabaena tidak boleh diperlakukan sebagai objek eksploitasi tanpa batas.
“Kabaena adalah pulau kecil. Daya dukung lingkungannya terbatas. Ketika tambang skala besar dipaksakan, risikonya bukan sementara, tetapi kerusakan permanen,” tegas Eghy.
Ia menyebutkan, kondisi lapangan menunjukkan indikasi kerusakan ekologis serius, mulai dari sedimentasi berat, penurunan kualitas air sungai dan pesisir, hingga dampak langsung terhadap nelayan serta masyarakat pesisir.
“Ini bukan lagi dugaan. Ini fakta yang berulang kali disuarakan warga dan diberitakan media. Sungai tercemar, laut berlumpur, banjir masuk ke permukiman, dan mata pencaharian masyarakat rusak,” ujarnya.
Koalisi menilai aktivitas pertambangan yang berlangsung di Kabaena mencerminkan kegagalan penerapan prinsip good mining practice. Menurut mereka, jargon pertambangan berkelanjutan hanya menjadi slogan kosong di tengah realitas kerusakan lingkungan yang terus terjadi.
Lebih jauh, Koalisi mengkritik keras kebijakan persetujuan maupun perpanjangan RKAB bagi perusahaan tambang yang telah menimbulkan dampak lingkungan.
“RKAB tidak boleh dijadikan formalitas administratif. Ketika lingkungan sudah rusak dan masyarakat terdampak, negara seharusnya menghentikan aktivitas, bukan justru memberi karpet merah izin lanjutan,” kata Eghy.
Ia menilai, persetujuan RKAB di tengah kondisi lingkungan yang telah tercemar berpotensi menjadi bentuk pembiaran negara sekaligus merusak kredibilitas pengawasan pertambangan oleh pemerintah pusat.
Selain menolak RKAB, Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta secara tegas mendesak Ditjen Minerba untuk mencabut IUP PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo jika terbukti melanggar kewajiban lingkungan dan gagal melakukan pemulihan.
“Kami menuntut audit lingkungan yang independen dan transparan, melibatkan KLHK, akademisi, serta masyarakat terdampak. Hasilnya harus dibuka ke publik, bukan disimpan di meja birokrasi,” tegasnya.
Koalisi menegaskan bahwa keberlanjutan Pulau Kabaena tidak boleh dikorbankan atas nama investasi dan hilirisasi nikel. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung pulau kecil, menurut mereka, justru akan melahirkan krisis sosial, ekonomi, dan ekologis dalam jangka panjang.
“Ini bukan sekadar laporan administratif. Ini peringatan keras kepada negara. Jika izin tetap diberikan di tengah bukti kerusakan, maka negara sedang memilih berpihak pada korporasi, bukan rakyat,” pungkas Eghy.
Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta memastikan akan terus mengawal kasus ini melalui advokasi publik, tekanan akademik, dan gerakan masyarakat sipil hingga Kementerian ESDM mengambil keputusan tegas terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
Editor Redaksi












