KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe dan organisasi HAM Sultra.
RDP tersebut membahas aktivitas pembangunan pabrik beras milik CV Tani Konawe Sejahtera (TKS) di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, didampingi anggota DPRD lainnya, di antaranya Christian Tandabio, Syafrudin, Tam Sati Take, dan Abdul Rahim Lahusi.
Eko Saputra Jaya menjelaskan, RDP merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi organisasi HAM Sultra terkait dugaan pembangunan pabrik yang belum mengantongi perizinan lengkap.
“Ini RDP kedua. Pada RDP pertama, rekomendasi yang kami keluarkan belum dilaksanakan,” ujar Eko.
Ia mengungkapkan, CV TKS telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Namun perusahaan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta dokumen UKL-UPL, yang wajib dimiliki untuk pembangunan di atas lahan seluas 1,4 hektare.
“PKKPR belum ada, UKL-UPL juga belum. Karena itu kami meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai perizinan dilengkapi,” tegasnya.
Meski demikian, Eko menegaskan DPRD Konawe pada prinsipnya mendukung masuknya investasi dan pembangunan industri di daerah, termasuk pendirian pabrik beras CV TKS.
“Saya sebagai anak petani sangat mendukung keberadaan pabrik beras ini karena akan membantu petani dan menstabilkan harga gabah. Tapi semua itu harus diawali dengan kelengkapan perizinan,” katanya.
Usai pengecekan lapangan, DPRD Konawe memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan di lokasi pabrik hingga seluruh perizinan CV TKS dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor Redaksi









