KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MDNF alias D, yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKB Yusran menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Arombu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak terkait,” bebernya.
Yusran mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan dan keberanian masyarakat melapor sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto total 1,17 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya dua timbangan digital, alat press plastik, satu set alat isap (bong), pireks kaca, potongan pipet, klip plastik kosong, korek api gas, satu unit handphone, tas hitam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Perlu diketahui, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Konawe juga telah mengambil langkah lanjutan berupa pemeriksaan urine dan darah, pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk uji forensik, serta persiapan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Editor Redaksi













