KOLUT, rubriksatu.com – Citra aparatur negara kembali tercoreng. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) harus berurusan dengan hukum setelah diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Pelaku berinisial FR (42) diamankan polisi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.14 WITA, di kediamannya yang terletak di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua. FR diketahui berdomisili di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, dan berstatus aktif sebagai aparatur sipil negara.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di tempat tidak lazim, yakni di plafon rumah serta di dalam dus handphone berwarna putih.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar dan menguatkan dugaan keterlibatan pelaku lebih dari sekadar pengguna.
“Kami mengamankan dua sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 82,67 gram, serta delapan sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 7,66 gram. Total keseluruhan mencapai 90,33 gram bruto,” ungkap Iptu Badmar Ricky, Sabtu (3/1/2026).
Jumlah tersebut dinilai jauh melampaui batas pemakaian pribadi dan memunculkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika, terlebih statusnya sebagai aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Usai penangkapan, FR beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa ancaman narkotika tidak pandang status, bahkan telah menyusup ke tubuh aparatur negara. Publik kini menanti langkah tegas, baik dari aparat penegak hukum maupun instansi tempat pelaku bekerja, agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi.
Editor Redaksi













