KOLAKA, rubriksatu.com – Seorang perempuan paruh baya berinisial MMB (51), warga Kecamatan Wondulako, Kabupaten Kolaka, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan kekerasan yang terjadi di area operasional PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam perkara ini, seorang warga berinisial A ditetapkan sebagai korban.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober Sitompul melalui Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyampaikan bahwa tersangka MMB telah sah berstatus tersangka, namun hingga kini belum menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum.
“Penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka, namun tidak diindahkan. Karena itu, kami akan melakukan pemanggilan paksa untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Bripka Khristian Mahadi kepada media ini, Senin (23/12/2025).
Ia menjelaskan, MMB diduga kuat melakukan pengancaman dan/atau kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan penelusuran media ini, MMB juga tengah terseret dalam dua perkara hukum lainnya yang saat ini ditangani Polda Sulawesi Tenggara.
Perkara pertama terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/402/X/2025/SPKT/Polda Sultra, yang kini masih berada dalam tahap penyidikan.
Sementara perkara kedua menyangkut dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan langkah-langkah hukum lanjutan untuk memastikan tersangka memenuhi panggilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor Redaksi










