1.050 Suara Antar Jemi Safrul Imran Duduki Kursi DPRD Konawe

KONAWE, rubriksatu.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Konawe dari Partai Gerindra, Jemi Safrul Imran.

Jemi Safrul Imran akan menggantikan almarhum H. Rustam yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Persidangan Hukum Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Konawe, Abdul Halis, membenarkan agenda pelantikan tersebut.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah janji akan berlangsung pada Rabu, pukul 09.00 WITA,” ujar Halis, Selasa (2/12/2025).

Dengan dilantiknya Jemi Safrul Imran, ia akan melanjutkan sisa masa jabatan almarhum H. Rustam selama empat tahun ke depan.

Pada Pemilu 2024 lalu, Jemi Safrul Imran berhasil mengantongi 1.050 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Unaaha, Wawotobi, Anggaberi dan Konawe.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *