KOLTIM – rubriksatu.com – Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, kembali menuai sorotan. Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR SULTRA) menilai praktik penambangan ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan dan tetap berlangsung hingga hari ini, Selasa (25/11/2025), meski tanpa izin resmi.
Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S.A.P, menegaskan bahwa aktivitas penambangan itu diduga kuat tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin resmi dari sektor minerba. Ia meminta Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Menurut Israwan, dugaan pembiaran oleh aparat di tingkat daerah menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.
“Galian C di Loea bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan di depan aparat penegak hukum. Kapolres Kolaka Timur diduga tutup mata. Jika kepolisian tidak bertindak, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya melindungi aktivitas ilegal itu? Jangan-jangan ada aktor intelektual di belakangnya,” tegasnya.
Israwan juga menyebut bahwa praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang menambang tanpa izin.
Selain itu, Israwan menyoroti penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut material tambang yang diduga tidak memiliki izin melintas sesuai regulasi. Hal ini, kata dia, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Truk tambang tidak seharusnya menggunakan jalan umum. Ini bukan hanya soal izin tambang, tetapi juga soal keselamatan pengguna jalan. Kendaraan bermuatan berat berpotensi membahayakan masyarakat dan mempercepat kerusakan jalan,” ujarnya.
Ia menyebut, warga sekitar mulai merasakan dampak lingkungan, mulai dari aktivitas tambang hingga malam hari, polusi debu, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, hingga tidak adanya transparansi mengenai AMDAL maupun izin resmi.
Israwan meminta pemerintah pusat, Pemprov Sultra, dan Pemkab Kolaka Timur untuk serius menangani persoalan ini agar tidak terkesan memberi ruang terhadap praktik illegal mining.
“Jangan sampai kelalaian pemerintah dan Polres Kolaka Timur membuat para pelaku tambang ilegal semakin leluasa. Jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti, saya akan menggelar aksi unjuk rasa dan melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sultra bahkan hingga tingkat nasional,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Israwan juga mengultimatum Kapolda Sultra dan Kapolri untuk mempertimbangkan pencopotan Kapolres Kolaka Timur karena dinilai tidak mampu mengendalikan situasi di wilayah hukumnya.
“Kami mendesak Kapolda Sultra, Bareskrim Polri, Ditjen Minerba, dan Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan dan menangkap para pelaku penambangan galian C di Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur,” pungkasnya.
Editor Redaksi













