KONAWE, rubriksatu.com – Dua surat resmi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Konawe kini memicu polemik internal. Pasalnya, surat keberatan yang dikirim Ketua DPC Gerindra Konawe, Dr. Harmin Ramba, SE., MM., kepada KPU Konawe pada Rabu (12/11/2025) disebut bermasalah dari sisi administrasi dan keabsahan penandatangan.
Wakil Ketua DPC Gerindra yang juga mantan Sekretaris DPC, Randa Wula, S.H., mengungkap adanya kejanggalan pada Nomor Registrasi (Noreg) surat keberatan bernomor 007/B/DPC-GERINDRA/KNW/IX/2025. Menurutnya, struktur penomoran surat itu tidak sesuai dengan standar organisasi partai.
“Dalam administrasi resmi partai, kode huruf pada Noreg menunjukkan jabatan pejabat yang menandatangani surat. Kode /B/ lazimnya digunakan untuk bendahara,” jelas Randa, Sabtu (15/11/2025).
Karena surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC, lanjutnya, Noreg semestinya menggunakan kode /K/. Ketidaksesuaian ini dinilai dapat mengurangi validitas formal surat keberatan yang dikirim ke KPU.
“Sebagai dokumen resmi yang dijadikan dasar keberatan, Noreg harus selaras dengan jabatan penandatangan. Ketidaktepatan seperti ini dapat dianggap sebagai cacat administrasi dan melemahkan substansi keberatan itu sendiri,” tegasnya.
Polemik kian melebar setelah muncul surat undangan kegiatan bernomor 010/B/DPC-GERINDRA/KNW/XI/2025 yang juga diteken atas nama Ketua DPC, namun memiliki tanda tangan berbeda dibanding surat keberatan sebelumnya.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan bahwa dua surat itu ditandatangani oleh dua orang yang berbeda, sehingga keabsahan dokumen semakin dipertanyakan.
“Ini fatal jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan. Surat resmi partai tidak boleh dikeluarkan tanpa mekanisme yang benar,” tegas Randa.
Polemik terkait penomoran hingga dugaan perbedaan tanda tangan ini kini menjadi sorotan serius di internal Partai Gerindra Konawe, mengingat kedua dokumen tersebut memiliki konsekuensi hukum dan politik, terutama dalam proses PAW di KPU.
Editor Redaksi













