KONAWE, rubriksatu.com – Praktik kotor dalam dunia birokrasi kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK Sultra) menuding adanya pengaturan pemenang tender secara terstruktur dan masif di tubuh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Konawe.
Ketua LPPK Sultra, Karmin, SH, menyebut bahwa pihaknya telah menerima serangkaian aduan dan laporan dari pelaku jasa konstruksi lokal yang merasa menjadi korban dari sistem tender yang dianggap sudah tidak lagi fair dan transparan.
“Banyak pengusaha lokal di Konawe mengeluh karena kalah sebelum bertanding. Mereka yakin, proyek-proyek yang dilelang sudah dikondisikan sejak awal, bahkan sebelum pengumuman tender keluar,” tegas Karmin, Minggu (2/11/2025).
Menurut hasil investigasi LPPK Sultra, sejumlah proyek besar diduga sudah memiliki pemenang “bayangan” jauh sebelum proses evaluasi teknis dan administrasi dimulai.
Salah satu yang disorot adalah proyek rehabilitasi rumah jabatan Bupati Konawe tahun anggaran 2025 senilai Rp3,29 miliar, yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Kastara Putra Perkasa, yang kini tengah melaksanakan pekerjaan di lapangan. Namun, menurut Karmin, prosesnya penuh kejanggalan.
“Proyek rumah jabatan Bupati hanyalah satu contoh. Polanya sama di hampir semua proyek yang dilelang UKPBJ Konawe. Kami menduga kuat terjadi praktik pengaturan tender secara sistematis,” bebernya.
LPPK Sultra bahkan mencium dugaan praktik suap dan jual beli proyek di lingkaran pejabat teras Konawe.
Para kontraktor yang ingin memenangkan proyek diduga harus “bermain” di belakang meja, dengan nilai “setoran” yang disesuaikan dengan besaran anggaran proyek.
“Kami menduga ada ‘harga proyek’ yang harus dibayar untuk memenangkan tender. Kalau tidak setor, jangan harap bisa menang, meskipun dokumennya sempurna,” ungkap Karmin geram.
Ia menambahkan, modus seperti ini bukan hal baru, namun semakin terang-terangan di era pemerintahan saat ini.
LPPK menilai, UKPBJ Konawe telah berubah menjadi “pasar gelap proyek” yang memperjualbelikan peluang kontrak dengan dalih persaingan administrasi.
Melihat indikasi kuat praktik korupsi berjamaah di lingkungan UKPBJ Konawe, LPPK Sultra secara tegas meminta KPK dan Kejaksaan untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan pemantauan langsung.
“Kalau perlu dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena kalau hanya mengandalkan laporan internal, ini tidak akan pernah terbongkar,” desak Karmin.
Menurutnya, pola pengaturan tender seperti ini tidak hanya merugikan pengusaha lokal, tapi juga membunuh iklim persaingan sehat dan mencederai semangat transparansi pemerintahan.
“Sistem ini sudah busuk. Kalau dibiarkan, maka proyek daerah hanya akan menjadi bancakan elit-elit di balik meja lelang,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian UKPBJ Konawe, Laode Muhammad Adnan, SE, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh sejumlah wartawan.
Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dalam sistem lelang di Konawe.
Editor Redaksi







